LABUAN BAJO | patrolipost.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat Maria MS Seriang menyebut masa kerja bagi anggota KPPS perlu dievaluasi dan bila memungkinkan agar diperpanjang sebagai salah satu upaya melahirkan penyelenggara yang berkualitas. Maria menilai, masa kerja yang hanya 1 bulan tidak memberikan waktu yang cukup bagi KPPS untuk betul – betul memahami setiap tugas dan tanggungjawab yang diberikan sehingga rentan tersandung sengketa pemilu.
Hal ini disampaikan Maria dalam Forum Group Discussion (FGD) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat dalam rangka menyusun laporan Evaluasi Pemilu dan Pilkada 2024, yang dilangsungkan di Ballroom Hotel Zasgo Mart, Senin (24/2/2025).
Maria menyampaikan, dari sisi pengawasan yang paling pertama harus dievaluasi dari 10 tahapan penyelenggaraan Pilkada adalah perekrutan penyelenggara Adhoc baik di Bawaslu serta jajaran hingga tingkat TPS maupun KPU sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Pertanggungjawaban terhadap puncak tahapan di pemungutan dan penghitungan suara dan tanggungjawab itu ada di mereka yang masa kerjanya hanya 1 bulan itu,” ujar Maria.
Maria menyampaikan bahwa residu dari semua tahapan pelaksanaan pemilihan itu berada pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara yang jika ditemukannya ada kelalaian dari anggota KPPS tentu akan berpotensi berlanjut di Mahkamah Konstitusi.
“Sengketa di MK itu terkait pelaksanaan di hari pemungutan dan perhitungan suara dan kualitas penyelenggara di tingkat Adhoc itulah yang kemudian ke depannya harus dipikirkan untuk dievaluasi,” tegasnya.
Maria menilai, waktu 1 bulan tidaklah cukup bagi anggota KPPS untuk betul betul memahami setiap tugas dan tanggungjawab yang diemban sehinggah mampu melahirkan penyelenggara yang berkualitas.
“Misalnya apakah dimungkinkan tidak hanya satu bulan masa kerjanya minimal tiga bulan. Sehingga mereka punya waktu untuk mempersiapkan diri dengan baik, menguasai regulasi, kerja – kerjanya seperti apa, termasuk mengetahui risiko – risiko apa yang mereka dapatkan apabila tidak melakukan kerjaan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Maria menyoroti hal ini tentu tidak terlepas dari adanya 2 anggota KPPS yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tindakan pidana pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Manggarai Barat tahun 2024.
Maria menginfokan, 2 anggota KPPS tersebut telah divonis dimana STM, anggota KPPS TPS 001 Desa Munting divonis 4 tahun penjara dan M, anggota KPPS TPS 005 Desa Siru, divonis 4,5 tahun penjara.
Sebelum diputuskan bersalah, STM sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberikan keterangan tidak benar pada daftar pemilih yaitu dengan mengisi tanda tangan pada daftar pemilih yang pindah memilih dan pemilih yang tidak hadir pada TPS 001 Desa Munting.
Sedangkan M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menandatangani daftar hadir serta menggunakan hak pilih dari seorang pemilih yang diketahui telah meninggal dunia.
Selain terkait masa kerja dan peningkatan kualitas SDM anggota KPPS, diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pimpinan atau perwakilan partai politik, pemantau pemilihan dan insan pers ini juga menyoroti sejumlah faktor yang menyebabkan tingkat partisipasi pemilih menjadi yang terendah dalam 5 kali gelaran Pilkada terkahir, dengan tingkat persentase 72 persen. Sementara persentase pemilih pada Pemilu 2024 ada pada angka 80 persen.
Tahun 2005, angka partispasi pemilih Pilkada mencapai 88 persen. Sementara, Pilkada tahun 2010, angka partisipasi pemilih pada 89 persen, tahun 2015 angka partisipasi pemilih berada di 73 persen dan tahun 2020 angka partisipasi pemilih naik menjadi 80 persen.
Salah faktor yang disebut menjadi penyebab adalah lokasi pencoblosan yang jauh dari tempat tinggal DPT. Hal ini disebabkan oleh adanya perampingan jumlah TPS yang pada pemilu 2024 terdapat 900 TPS sementara pada Pilkada 2024 berkurang menjadi 587 TPS. (334)