LABUAN BAJO | patrolipost.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat menemukan sebanyak 3.799 surat suara rusak selama melakukan pengawasan terhadap kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar. Ribuan surat suara rusak ini ditemukan dalam masa pengawasan penyortiran dan pelipatan surat suara yang dilakukan sejak tanggal 24 November hingga 26 November 2020.
Anggota Bawaslu Mabar Frumentius Menti dalam siaran pers Bawaslu Mabar menyebutkan, terkait ditemukannya ribuan surat suara tersebut, Bawaslu Mabar telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Manggarai Barat, melalui Surat dengan Nomor 126/BWS-KMB/XI/2020 Tanggal 26 November 2020.
Dalam surat tersebut dijelaskan banyaknya surat suara yang rusak sangat berdampak signifikan terhadap berkurangnya jumlah surat suara yang tersedia.
“Oleh karena itu Bawaslu Mabar menyampaikan saran perbaikan agar KPU Mabar segera mengantisipasi dengan melakukan pemesanan kembali surat suara sebanyak jumlah yang teridentifikasi rusak selama 3 hari ditambah dengan temuan selanjutnya,” ujar Frumen dalam press release Bawaslu Mabar yang diterima media ini.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Komisioner KPU Mabar Krispianus Bheda membenarkan ditemukannya ribuan surat suara rusak pada saat pemeriksaan, penyortiran dan pelipatan surat suara selama 3 hari tersebut. Ribuan surat suara rusak ini pun untuk sementara disisihkan untuk kemudian akan dilakukan penyortiran kembali.
“Jumlah surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat 2020 yang kita terima adalah 179.273 lembar surat suara. Selama tiga hari (Selasa – Kamis) melakukan penyortiran, kita sudah melakukan penyortiran sebanyak 95.924 lembar. Dari 95.924 Lembar yang memenuhi kriteria, terang, baik dan layak itu adalah 92.125 lembar. Sedangkan sisanya 3.799 untuk sementara disisihkan untuk kemudian kita melakukan pemeriksaan dan penyortiran ulang,” ujar Khris melalui sambungan telepon Jumat (27/11/2020).
Dalam tahap pertama ini, jelas Khris, mekanisme kerja penyortiran dan pelipatan serta pengesetan surat suara pertama-tama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 421/HK.03-Kpt/07/KPU/IX/2020 Tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pemeliharaan Dan Inventarisasi Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pelaksanaannya harus selalu bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat.
Pada tahapan berikutnya dilakukan penyortiran kembali pada surat suara yang rusak tersebut mengikuti kriteria – kriteria yang telah tercantum juga di dalam keputusan KPU No 421 tersebut. Salah satu kriteria yakni apakah masuk dalam kriteria rusak berat atau masih layak digunakan.
Berikutnya KPU Mabar akan melakukan pemeriksaan dan penyortiran kembali terhadap surat suara yang telah disisihkan. Menurut Khris, tidak menutup kemungkinan surat suara tersebut masih layak untuk digunakan. Penentuan layak atau tidaknya surat suara tersebut untuk digunakan bagi pemilihan nanti tetap harus mengacu pada juknis 421 dan tetap berkoordinasi dengan Bawaslu Mabar. Hasilnya pun akan disampaikan dalam rapat Pleno KPU Mabar dengan melibatkan Bawaslu Mabar.
“Kita akan sortir lagi berdasarkan mekanisme 421 tadi dan dalam koordinasi dengan Bawaslu Mabar,” tutup Khris.
Diketahui, jumlah surat suara yang dicetak untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 adalah sejumlah 179.273 lembar dengan rincian:
- Surat Suara sesuai jumlah DPT sebanyak 172.684 lembar.
- Surat Suara Cadangan sebanyak 4.589 lembar.
- Surat Suara untuk persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar.
Sejak dimulai pada Selasa (24/11), KPU Mabar pun menargetkan penyortiran dan pelipatan surat suara selesai pada Sabtu (29/11/2020). (334)