MANGUPURA | patrolipost.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai tindak lanjut atas bebagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,2 miliar, dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.4 miliar.
Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, 540 cartridge rokok elektrik (vape), juga hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet, 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.
“Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” jelas Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT Iyan Rubiyanto, saat konferensi pers pemusnahan barang ilegal di Kanwil Bea cukai Bali Nusra, Kamis (23/7/2026).
Selain pemusnahan yang dilaksanakan di Bali, juga terdapat barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Bea Cukai Atambua) yang telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat.
Barang-barang tersebut memiliki nilai mencapai Rp15,2 miIiar dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp 9,6 miliar.
Barang tersebut terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.
“Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai ,” jelasnya.
Kinerja pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai selama periode Semester Pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu telah menyelesaikan 2 penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
“Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.
Iyan Rubiyanto menyampaikan, pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi merupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi pernerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujarnya. (pp06)






