Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar

Barang-barang selundupan yang berhasil diamankan Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.

TUBAN | patrolipost.com – Selama tahun 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Ngurah Rai serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Denpasar telah melakukan 2.172 penindakan dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar RP 1,4 miliar.

Penindakan dilakukan atas upaya penyelundupan NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, dan barang-barang lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan.

Bacaan Lainnya

Kantor Wilayah DJBC Bali-Nusra berhasil melakukan penindakan terhadap upaya peredaran BKC ilegal sebanyak 12 kasus. Diantaranya adalah penindakan Hasil Tembakau (HT) sebanyak tujuh kasus dengan jumlah barang bukti sebanyak 63.880 batang dan estimasi kerugian negara sebesar Rp 22.600.000 serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang belum atau tidak memenuhi ketentuan cukai sebanyak lima kasus dengan jumlah barang bukti 4.000 liter dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 419.300.000.

Selanjutnya, Bea Cukai Denpasar berhasil melakukan penindakan sebanyak 547 kasus. Penindakan pertama dilakukan atas pelanggaran di bidang cukai 161 kasus. Sebanyak 110 kasus diantaranya penindakan hasil tembakau Ilegal dengan total barang bukti 963.691 batang senilai Rp 963.691.000. Dari keseluruhan penindakan hasil tembakau ini, estimasi kerugian negara tercatat sebesar Rp 356.565.670.

“Untuk rokok modusnya adalah menjual tanpa pita cukia, disamping itu untuk penegahan rokok kami juga sudah melakukan penyidikan selama tahun 2019 ini sebanyak 3 kali, 2 sudah putus satu masih dalam proses pengadilan,” papar Kepala Kantor KPPBC Denpasar Abdul Kharis, dalam press conference di halaman kantor Bea Cukai DBJB Bali-Nusra, Rabu (18/12/2019).

Penindakan kedua adalah upaya peredaran MMEA ilegal sebanyak 30 kasus dengan barang bukti 30.104 botol atau 22.576 liter dengan nilai Rp 698.840.250. Potensi kerugian negara atas upaya peredaran MMEA illegal ini adalah sebesar Rp 345.081.490. Modus pelanggaran yang dilakukan adalah menjual MMEA yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan menjual MMEA tanpa dilengkapi dengan izin / tidak memiliki NPPBKC.

Penindakan ketiga atas adanya pelanggaran di bidang cukai yaitu penindakan Liquid Vape (HPTL) dengan jumlah penindakan sebanyak 21 kasus dan jumlah barang bukti sebanyak 4.095 botol atau 245,57 liter dengan nilai Rp 274.501.740. Potensi kerugian negara atas adanya pelanggaran tersebut adalah sebesar Rp 156.465.992. Modus pelanggaran yang dilakukan dengan menjual liquid vape tanpa dilekati pita cukai secara online.

Selain itu, di bidang kepabeanan, Bea Cukai Denpasar juga melakukan pengawasan terhadap perdagangan E-Commerce. Atas pengawasan tersebut, Bea Cukai Denpasar berhasil menindak upaya masuknya barang impor yang belum memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan sejumlah 588 penindakan.

“Di depan ini adalah barang-barang hasil tindakan yang kita lakukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan untuk barang-barang E-Commerce, yaitu barang-barang yang dibeli secara online,” ujarnya.

Adapun jenis barang yang berhasil diamankan adalah pakaian, kosmetik, alat kesehatan, smartwatch, dan perangkat elektronik seperti hp, tablet, laptop dengan total jumlah barang 7.820 set dengan nilai RP 8.207.491.410,-. Dari penindakan oleh Bea Cukai Denpasar tersebut, penerimaan negara yang berhasil dicapai sebesar Rp 19.125.794.000, selama tahun 2019 yang terdiri dari Bea Masuk dan PDRI. Modus pelanggaran yang dilakukan adalah dengan melakukan splitting pengiriman, memberitahukan jenis barang yang tidak sesuai underinvoicing, dan tidak melengkapi perizinan Lartas.

“Itu adalah barang-barang yang kita cegah dari PJT karena pelanggaran Lartas, jadi barang-barang ini masuk karena tidak ada perizinan larangan dan pembatasan,” imbuhnya.

Penegakan hukum atas pelanggaran ini, penting dilakukan dalam upaya mengamankan penerimaan negara dari sektor Kepabeanan dan Cukai serta sekaligus memberikan iklim yang kondusif bagi perekonomian negara dengan melindungi industri dalam negeri dari gangguan barang-barang impor ilegal.

Pengungkapan kasus narkoba oleh Kementerian Keuangan cq Ditjen Bea Cukai (khususnya Bea Cukai wilayah Bali) yang turut menjaga masa depan anak bangsa, dan memastikan SDM Indonesia adalah SDM yang unggul dan produktif. Penindakan barang kena cukai dan barang impor ilegal, sebagai bentuk pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai dan sebagai kontribusi DJBC dalam mengamankan perekonomian. (cr01)

Pos terkait