Beli Puluhan Ekor Anak Babi Curian, Pria Gianyar Dikenai Wajib Lapor

kasatres1
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita. (dok)

BANGLI | patrolipost.com – Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Bangli terus melakukan pendalaman   kasus pencurian 55 ekor anak babi di Banjar Temaga, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Setelah menetapkan DNKG (16) sebagai tersangka pelaku pencurian, Satreskrim kini mendalami alur pelaku menjual hasil curiannya.

Bahkan dalam kasus ini seorang pria berinisial WM, asal Gianyar, dikenai wajib lapor karena diduga menjadi pembeli babi hasil curian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Ketut Erawan Peramita menegaskan, perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyidikan. Status wajib lapor terhadap WM diberikan setelah polisi mengembangkan kasus dan menemukan dugaan bahwa yang bersangkutan berulang kali membeli anak babi dari tersangka DNKG, dengan harga jauh di bawah pasaran. WM diduga sebagai penadah.

“Dari 55 ekor anak babi itu semuanya dibeli WM. Dalam sekali pengambilan, paling banyak delapan ekor, atau beberapa kali pengambilan”dengan jumlah yang berbeda kata AKP Ngakan Erawan, Senin (22/6/2026).

Menurut perwira asal Desa Sidan Gianyar ini, anak babi curian tersebut kemudian dijual lagi oleh WM ke wilayah Klungkung. Meski demikian, hingga kini WM belum ditetapkan sebagai tersangka. 

“Saat ini masih wajib lapor,” kata AKP Ngakan Erawan didampingi Kanit I Satreskrim Polres Bangli Ipda Kausar Marcel Toar Sugiyarno.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian puluhan ekor anak babi terjadi pada Mei-Juni 2026. Polisi telah menangkap seorang remaja di bawah umur asal Bangli berinisial DNKG,. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku beraksi beberapa kali di kandang babi milik korban   Korban mulai curiga setelah jumlah anak babi peliharaannya terus berkurang, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Susut bersama Satreskrim Polres Bangli, pelaku mengarah kepada DNKG. Remaja tersebut kemudian ditangkap di rumahnya pada Senin (8/6/2026) lalu. Saat diperiksa, DNKG mengakui telah beberapa kali mencuri anak babi (kucit) pada malam hari.

Dalam aksinya, DNKG  tidak bekerja sendiri. Ia diduga beraksi bersama seorang pria asal Karangasem yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)

Puluhan ekor anak babi hasil curian tersebut oleh pelaku dijual kepada WM. Uang hasil penjualan anak babi itu, DNKG membeli beberapa ekor ayam aduan. Petugas telah mengamankan beberapa ekor ayam aduan sebagai barang bukti. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *