Berstatus Terdakwa, Perbekel Terpilih Celukan Bawang Tetap Dilantik

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja Anak Agung Jayalantara.

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati berstatus terdakwa, namun Kepala Desa /Perbekel Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Muhammad Ashari, tetap dilantik selaku  kepala desa terpilih pada pemilihan kepala Desa Oktober 2019 lalu. Pelantikan M Ashari bersamaan dengan pelantikan 31 kepala desa lainnya di Buleleng, Selasa (17/12-19) besok.

Ikut sertanya pria yang dikenal dengan panggilan Mat Sahri ini berdasarkan izin dari hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Denpasar. Surat Penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 15 Pud.sus-TPK/2019/PN.Dps tanggal 12 Desember 2019.

Bacaan Lainnya

Dalam penetapan itu disebutkan, Kepala Desa non aktif Mat Sahri diizinkan untuk mengikuti proses pelantikan Kepala Desa  Celukan Bawang Periode 2019-2025, Selasa 17 Desember 2019 mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita.

Hanya saja, kehadiran Mat Sahri di acara pelantikan akan dikawal cukup ketat, baik dari aparat Kepolisian maupun Kejaksaan.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera mengembalikan terdakwa yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Singaraja di Singaraja setelah kegiatan,” demikian antara lain isi putusan tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja Anak Agung Jayalantara membenarkan, surat izin  mengikuti pelantikan kepala desa untuk terdakwa Mat Sahri sudah terbit.

“Pukul 07.00 Wita kami lakukan penjemputan terdakwa di Lapas Kelas IIB Singaraja  oleh JPU, staf Pidsus dan Petugas Pengawal dari Kepolisian Resort Buleleng untuk dibawa ke Gedung Mr I Gusti Ketut Puja eks Pelabuhan Buleleng,” terang Agung, Senin (16/12).

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur membenarkan kepala Desa  Celukan Bawang terpilih akan tetap dilantik bersama 30 calon kepala desa lainnya, Selasa (17/12). Status Mat Sahri sebagai terdakwa tidak menjadi hambatan untuk dilantik. Hanya saja, kata Subur, usai dilantik, Kepala Desa Celukan Bawang terpilih akan diberhentikan sementara dan posisinya akan digantikan pejabat sementara.

“Tidak ada halangan untuk tidak melantik dia (Mat Sahri). Tetap dilantik namun sesuai ketentuan hari itu juga usai pelantikan akan diterbitkan surat pemberhentian,” ucap Subur.

Setelah itu akan diterbitkan surat penunjukan pejabat sementara untuk menggantikan tugas-tugas kepala desa non aktif. “Nanti melalui Camat Gerokgak akan menunjuk pejabat pengganti sementara,” tutup Subur. (625)

Pos terkait