DENPASAR | patrolipost.com – Selama periode Juli hingga September 2025, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap enam kasus besar dengan melibatkan tersangka warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Barang bukti yang disita setara Rp 9,9 miliar atau BNN berhasil menyelamatkan 56.874 pecandu.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat yang didampingi Penyidik Madya BNNP Bali Kombes Pol Tri Kuncoro menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen aparat dalam mewujudkan “Bali Bersih dari Narkoba”. Dari enam kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan total tujuh tersangka, terdiri atas empat WNI dan tiga WNA.
“Barang bukti yang disita memiliki potensi merusak puluhan ribu generasi muda apabila beredar bebas,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor BNN Provinsi Bali, Selasa (9/8/2025).
Para pelaku yang berhasil diamankan masing – masing berinisial MH (40) asal Palestina yang ditangkap di rumah kos Kerobokan dengan barang bukti ganja, ekstasi, dan sabu. HR (32) WNI sebagai pengedar ekstasi yang ditangkap di Jalan Dewi Sri Kuta, dengan barang bukti 134 butir ekstasi.
Selanjutnya OF (27) orang Indonesia yang menerima paket sabu dan ekstasi dari Pekanbaru melalui jasa ekspedisi. Kemudian KT (21) asal Ukraina kurir internasional yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti 1,9 kg narkotika jenis 4-CMC.
Berikutnya lagi – lagi orang Indonesia berinsial LA (30) dengan barang bukti ganja seberat lebih dari 1 kg. Kemudian dua WN Inggris berinisial KG (29) dan PE (48) yang membawa dan menerima kokain seberat 1,3 kg dari Spanyol.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, BNNP Bali menyita barang bukti berupa sabu seberat 99,59 gram, ganja 1.074,88 gram, ekstasi 237 butir, 4-CMC seberat 1.991,25 gram, serta kokain 1.321 gram.
“Jika beredar di masyarakat, jumlah barang bukti ini bisa merusak setidaknya 56.874 orang. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 9,9 miliar,” ujarnya.
Rudy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat hukum lain, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, untuk menutup ruang gerak para sindikat. “Kami tidak akan memberi celah bagi jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional. Bali harus tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas jendral bintang satu ini.
Selain itu, BNNP Bali juga melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis 4-CMC seberat 1.953,86 gram. Barang bukti sebanyak ini diselundupkan gadis cantik asal Ukraina inisial KT (21). Ia diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, pada Minggu (3/8). Barang bukti yang bernilai Rp 2,9 miliar (dengan asumsi harga pasar Rp 1,5 juta per gram) itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator khusus. Sehingga, asap atau sisa hasil pembakarannya tidak mencemari udara.
Tri Kuncoro menambahkan, 4-CMC ini merupakan New Phsycoactive Substance (NPS) alias narkoba jenis baru yang juga dikenal dengan sebutan “Blue Safir”. Pengungkapan narkoba jenis ini diklaim merupakan yang pertama kali dilakukan di Bali. Pihaknya menduga, 4-CMC ini berasal dari Afghanistan dan akan dipasarkan kepada orang asing yang ada di Pulau Dewata.
“Barang itu memiliki segmen pasar orang asing, khususnya komunitas orang Eropa Timur itu pemainnya. Eropa Timur kan banyak komunitas Rusia dan Ukraina,” terangnya.
Penggunanya akan melarutkan serbuk 4-CMC dengan air, lalu diminum. Bisa juga dipakai cairan vape (rokok elektrik). Memiliki efek adiktif dan stimulan, layaknya Amfetamin (MDMA), atau bahkan lebih kuat. Ironisnya, dampaknya bisa mematikan kalau sudah kecanduan dan overdosis. Namun, berdasarkan hasil pengembangan pihaknya terhadap tersangka, gadis itu ternyata tidak mengakui narkoba ini sebagai barangnya.
“Dia sampai sekarang tidak mengakui. Dia dari Polandia ke Bali sendirian baru pertama kali. Dia tidak mengaku barangnya itu, tapi barang ini ada padanya tepatnya pada koper,” tuturnya. (007)