Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

sosialisasi1
Sosialisasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di gedung BMB kantor Bupati Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Serangkaian peringatan Hari Hak untuk Tahu (Right to Know Day/RTKD), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi berlangsung di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa (9/9/2025)  dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana, beserta Anggota KIP, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bangli, Kepala UPTD PKP, Kepala UPTD Dinas Sosial, Kepala UPTD Dinas Perhubungan serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangli.

Bacaan Lainnya

Acara sosialisasi yang menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di berbagai lapisan masyarakat.

Dalam sambutanya, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra, menyampaikan  apresiasi  yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya acara ini. Menurut Riana Putra  sejatinya  pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Kita patut bersyukur  karena di Kabupaten Bangli, sejauh ini pengelolaan informasi sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Ini dibuktikan dengan diraihnya predikat informatif untuk beberapa badan publik yang di monev pada tahun sebelumnya,” ujar pejabat asal Desa Kayubihi, Bangli ini

Pihaknya  berharap agar ke depannya pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli semakin baik, transparan, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang benar, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Dewa Nyoman Suardana mengungkapkan mengenai pentingnya hak atas informasi. Dia menyatakan bahwa hak atas informasi adalah pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya.

“Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya,” jelasnya.

Suardana menambahkan bahwa informasi publik yang bernilai guna tinggi harus diumumkan dan disediakan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara akurat, benar, dan dikuasai oleh badan publik informatif.

Salah satu nara sumber I Nyoman Murditha yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli mengatakan, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bangli semakin memahami hak mereka untuk mengakses informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat, memberikan pelayanan yang akuntabel, dan meningkatkan kecerdasan bangsa. (750)

Pos terkait