Bobol Rumah Dosen di Kintamani, Buruh Serabutan asal Desa Sulangai Badung Diamankan Polisi

rumah dosen1
Pelaku diamankan di Mapolsek Kintamani. (ist)

BANGLI |  patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Kintamani mengamankan buruh serabutan, I Ketut Sudiarta (34) di rumahnya kawasan Banjar Wanakeling, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung pada Kamis (12/3/2026).

Sudirta diamankan petugas karena melakukan aksi pencurian di rumah seorang dosen di kawasan Banjar/Desa Bantang  Kecamatan Kintamani, Bangli. Sudiarta beraksi tiga kali dan berhasil mengondol berbagai jenis barang berharga.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Made Puja Rimbawa menerangkan, penangkapan pelaku pencurian ini setelah menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban. Dalam laporan korban I Made Suamba (45),  mengungkapkan rumahnya yang beralamat di kawasan Banjar Bantang/Bantang, Kecamatan Kintamani, Bangli dibobol maling saat ditinggal pergi. Akibatnya, korban kehilangan barang berharga yang menyebabkan kerugian mencapai Rp 28 juta lebih.

“Laporan kejadian itu masuk pada 11 Maret. Namun, untuk kejadiannya, diperkirakan sudah terjadi pada awal Januari 2026, karena korban tidak menetap di lokasi kejadian,” ujar Kapolsek, Jumat (13/3/2026).

Di hadapan petugas, korban yang berprofesi sebagai dosen ini mengatakan rumahnya itu kerap dalam kondisi berantakan ketika dikunjungi. Awalnya, korban tidak menaruh curiga kejadian di dalam rumahnya itu, namun kondisi rumah itu sudah terjadi selama tiga kali. Bahkan, ada ditemukan puntung rokok serta plastik jajan makanan di dalam rumah yang berserakan.

“Pada kejadian pertama, sekitar 13 Januari, korban ini berpikir positif dan merapihkan kembali barang – barang yang berantakan itu. Kejadian kedua pasa 18 Januari, korban mengira bahwa itu ulah ponakan yang tinggal di sana. Tapi, pada kejadian ketiga kalinya pada 3 Februari, korban baru sadar kalau itu ulah pelaku pencurian,” kata Kompol Rimbawan.

Korban yang sehari – hari tinggal di Gianyar ini pun memeriksa seluruh isi kamarnya dan menemukan beberapa koper dan lemari memiliki bekas dicongkel paksa. Tidak hanya itu, tempat penyimpanan peralatan pertanian sudah berantakan dan barang – barang berupa mesin semprot, mesin pemotong rumput, mesin air, 8 dus gelas kaca restaurant, mesin pres gelas plastik, Speaker aktif dan mesin casier raib. Barang – barang yang digondol pelaku pun ditaksir kerugian mencapai Rp 28 juta lebih.

“Setelah memeriksa semua barangnya, barulah korban melapor ke Polsek,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kompol Dwi Puja, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang kerap datang ke TKP saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Bahkan, pelaku datang ke lokasi menggunakan mobil pikup untuk membawa barang hasil curiannya itu.

Tim kemudian menelusuri jejak keberadaan pelaku yang teridentifikasi di kawasan Petang, Badung. Karena tidak ingin membuang waktu, tim yang memantaunya langsung menggerebeknya. Kemudian, pelaku langsung dikeler ke Polsek Kintamani.

“Pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan itu terjadi 3 kali saat rumah kosong. Dia masuk dengan mencongkel pintu,” sebutnya lagi.

Pelaku diamankan bersama barang bukti hasil curiannya itu. Atas  perbuatannya  pelaku dijerat dengan pasal 477 ayat 1 Huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dari pengakuannya, pelaku menyasar rumah – rumah kosong, termasuk mencuri tiga kali di TKP yang sama.

“Dari pengakuan awal baru di satu lokasi dan tiga kali kejadian. Kami juga mengamankan semua barang bukti yang curi dari lokasi itu,” tutup Kapolsek. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *