JAKARTA | patrolipost.com – Pasangan Capres/Cawapres 02 Prabowo – Sandi resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB, kurang 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
Bambang menyerahkan sebuah bundel kliping berkas yang berisi surat permohonan dan daftar alat bukti. Dia mengatakan, tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti itu. Tim kuasa hukum BPN yang mendaftarkan gugatan diwakili delapan pengacara. Saat mendaftar, selain Bambang, tampak pula penanggung jawab tim penasihat hukum BPN Hashim Djohohadikusumo. Lalu ada Denny Indrayana, anggota tim kuasa hukum.
Sementara itu Amien Rais, anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pesimistis gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diajukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mengubah hasil Pemilu 2019.
Amien mengatakan, gugatan sengketa pemilu diajukan karena BPN merasa ada kecurangan dalam Pemilu 2019 yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematik. “Kalau sampai terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, masif, dan sistematif, maka tentu kita tidak perlu lagi mengakui hasil KPU itu. Sesungguhnya kami tahu, BPN ini tidak mengakui. Tapi, kami dipaksa oleh jalur hukum,” ungkap Amien, yang Jumat (24/5) kemarin diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.