BANGLI | patrolipost.com – Salah satu pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Kintamami. Sebagai upaya optimalisasi pengelolaan ODTW Kintamani, Bupati Bangli bersurat ke Gubernur Bali.
Langkah ini ditempuh untuk dapat dilakukan perubahan status ruas jalan. Dengan begitu Pemkab Bangli dapat memanfaatkan jalur tersebut khusus jalur pariwisata.
Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan untuk optimalisasi Kawasan Strategis Pariwisata Daerah Khusus (KSPDK) Kintamani Danau Batur dan sekitarnya pihaknya telah bersurat ke Gubernur Bali untuk pengalihan status jalan provinsi menjadi jalan kabupaten. Salah satunya SP Penelokan-Batas Buleleng, yang panjang 4,135 kilometer.
Dengan pengalihan status jalan tersebut maka jalur tersebut dibuat khusus untuk jalur wisata. Kemudian untuk pengedaran yang tidak ada tujuan untuk berwisata di Kintamani tentu dialihkan ke jalur lain.
“Kintamani ini tidak seperti kawasan lain yang satu pintu. Karena disini banyak akses masuk maka kami sudah menyiapkan perencanaan. Salah satunya membuat jalur khusus untuk pariwisata,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Sementara terkait pungutan retribusi, Bupati dari PDI-P ini menegaskan untuk pungutan retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Retribusi dikenakan bagi mereka yang mau berwisata.
“Saat ini pemungutan retribusi masih di pinggir jalan. Jadi pengendara yang lewat diberhentikan sebentar. Jadi yang tujuan berwisata tentu kena retribusi. Sedangkan yang hanya lewat tujuan ke Buleleng atau mau sembahyangan jelas tidak kena retribusi. Tidak semua yang diberhentikan kendaraan harus membayar retribusi. Sudah jelas dalam aturan siapa saja yang dikenakan retribusi,” tegas Sedana Arta seraya kembali menegaskan pungutan retribusi tetap berjalan.
Disebutkan Pemkab Bangli terus berbenah dalam penataan pariwisata. Salah satu dengan penggunaan e-ticketing di Kintamani. Sistem e-ticketing ini untuk transparansi. Aktivitas di pos pungut sudah langsung terpantau, setiap transaksi tercatat.
“Setiap transaksi langsung tercatat dan kita bisa melihat perkembanganya,” ujarnya.
Selain menggenjot penataan Kintamani, Pemkab Bangli juga melakukan pengawasan ketat terhadap pajak hotel dan restoran (PHR). Pihaknya mengklaim jika sudah meningkat kesadaran pengusaha untuk membayar PHR. Dicontohkan yang tadinya setahun setor Rp 2 juta kini sebulan bisa membayar Rp 9 juta.
“Meski demikian pengawasan akan terus dilakukan. PRH ini merupakan titipan dari konsumen. Pelaku usaha hanya membantu untuk mengumpulkan,” ujarnya.
Pihaklnya tidak menampik kalau ada pelaku usaha yang belum bayar pajak. Namun demikian sudah ada langkah–langkah yang harus dilakukan agar dapat dibayarkan pajaknya. (750)