DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar menyerahkan Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Mell Jared Brendan yang sebelumnya diamankan karena tanpa SIM A Umum mengemudikan angkutan kota (angkot) ke Kantor Imigrasi Denpasar, Rabu (14/6) malam.
Penyerahkan bule Amerika itu diterima oleh Kasi Inteldakim Imigrasi Denpasar Iqbal Rifai. Usai menerima pelimpahan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akan mengambil tindakan administrasi keimigrasian untuk langkah selanjutnya.
“Hari ini kami menerima pelimpahan satu orang warga negara asing atas nama Mell Jared Brendan. Yang bersangkutan diduga telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal,” ungkap Iqbal.
Mell Jared Brendan sebelumnya diamankan anggota Sat Lantas Polresta Denpasar karena mengemudikan mobil angkot dengan membawa papan selancar. Aksinya divideokan pengguna jalan dan viral di sosial media.
Penangkapan bermula saat 8 orang petugas Kepolisian yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di Simpang Sunset Road – Imam Bonjol, Denpasar, melihatnya melintas. Petugas kemudian mengejar namun sempat kehilangan jejak di Simpang Dewa Ruci, Kuta. Di sana lalu diperoleh informasi kendaraan tersebut menuju arah Nusa Dua.
Wisatawan asing ini akhirnya dapat dihentikan oleh petugas Kepolisian di terowongan underpass bundaran pintu tol Bandara. Sesuai identitas, bule tersebut diketahui bernama Jared Brendan Mell, warga negara asing asal Amerika Serikat. Saat ini ia tinggal di sebuah vila seputaran Canggu, Kuta Utara, Badung.
Kasi Humas AKP Ketut Sukadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan Jared Brendan Mell mengaku sudah sering berkunjung ke Bali semenjak tahun 2006 dalam rangka liburan dan bermain surfing dan setelah dilakukan pengecekan terhadap surat izin mengemudi yang dimiliki hanya SIM A biasa bukan SIM A Umum.
“Warga asing itu mengaku mobil dapat minjam dari temannya. Dia hanya memiliki SIM A biasa sementara STNK habis masa berlakunya. Sehingga dilakukan penilangan dan mobil ditahan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 28 ayat (4) Yo Psl 288 Undang 2 No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 75 Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (007)