DENPASAR | patrolipost.com – Kasus penipuan terhadap sesama Warga Negara Asing (WNA) kembali terjadi di Bali. Kali ini, seorang WNA Australia berinisial Daniel BB diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang WNA asal Belanda berinisial GRT senilai Rp2,5 miliar. Merasa dirugikan, bule asal Negeri Kanguru itu dilaporkan ke Mapolda Bali dengan bukti surat tanda penerimaan laporan polisi Nomor: LP/314/IV/2026/SPKT/POLDA BALI, tanggal 09 April 2026.
Pelapor sekaligus korban, GRT melalui kuasa hukumnya Yoseph Nahak SH dan Petrus Bere SH MH menjelaskan, kejadian berawal pada Desember 2025 kliennya memesan dua unit villa terhadap objek Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 22.03.09.02.1.06844 yang berlokasi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung kepada PT Strategis Outcomes Internasional dan Direkturnya terlapor Daniel BB. Selanjutnya dilakukan kesepakatan antara pelapor dan terlapor pada bulan Desember 2025 pelapor sudah menerima kunci unit villa.
“Pada tanggal 5 Desember 2024, klien kami mengirimkan uang sebesar satu setengah miliar rupiah melalui saksi atas nama FPM untuk pembayaran Invesment Info Villa One Project Coast,” ungkap Yoseph Nahak.
Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2024, dibuat booking letter (surat pemesanan) untuk satu unit villa antara saksi inisial FPM dengan PT Strategis Outcomes Internasional yang diwakili terlapor, Daniel BB. Kemudian pada tanggal 12 Januari 2025, pelapor kembali mengirim uang sebesar Rp 1 miliar dan pada tanggal 23 Juli 2025 kembali dibuat booking letter untuk satu unit villa antara PT Strategis Outcomes Internasional dengan pelapor.
Atas dasar perjanjian tersebut pelapor menyuruh patnernya FPM mengirimkan uang kepada PT Strategis Outcomes Internasional dengan cara dibayar cass sebesar EUR 3.700 setara dengan AUD 6.500 dengan nominal Rp78 juta. Sementara sisanya dibayar secara digital sebesar AUD 208.500 setara dengan Rp2.502.000.000, sehingga total pembayaran sebesar Rp2.578.000.000.
“Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2026 pelapor bersama patnernya mengecek ke lokasi unit villa tersebut dan ternyata pembangunan unit villa tersebut telah mangkrak. Dan setelah dikonfirmasi kepada pemborong atas nama Yusup Rahmadi menyampaikan bahwa mereka telah dipecat. Atas kejadian tersebut, klien kami mengalami kerugian sebesar dua miliar lebih rupiah dan melaporkannya ke SPKT Polda Bali,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelapor selaku korban dan sejumlah saksi. Namun menariknya, ketika terlapor Daniel BB dipanggil untuk dimintai klarifikasi atau keterangan, bule australia itu tidak hadir.
“Terlapor sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi tidak hadir. Alasan panggilan pertama tidak hadir karena keluar negeri, tetapi informasi yang kami dapat dia berada di Jembrana. Sedangkan alasan panggilan ke dua, karena pengacaranya sedang sakit di Surabaya. Ini sangat aneh, karena dalam surat kuasa itu kuasa hukumnya bersama dengan rekan. Artinya, kalau satu orang kuasa hukumnya sakit, masih ada rekan yang lain untuk mendampingi terlapor. Ini alasan yang mengada – ada. Kami mohon pihak Kepolisian untuk bersikap tegas,” ujar Petrus Bere.
Polda Bali melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas AKBP Rina Isriana Dewi SIK mengatakan, Daniel BB telah dijadwalkan akan memenuhi pemanggilan penyidik pada awal September nanti.
“Terlapor akan hadir di awal September, perkaranya masih dalam proses lidik,” kata alumni Akpol 2007 ini. (007)
