DENPASAR | patrolipost.com – Penyidik Polsek Kuta menghentikan proses hukum kasus penganiayaan dilakukan warga New Zealand, David Tuiono Fifita (19) terhadap security La Favela, Dani Irawan (33). Bule berstatus pelajar di negaranya ini pun keluar dari sel tahanan Mapoksek Kuta, Senin (11/11).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Putu Ika Prabawa mengatakan, pihaknya menggunakan sistem pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus pemukulan dilakukan David Tuiono Fifita terhadap Dani Irawan.
“Kami juga melaksanakan gelar perkara dan memutuskan perkara ini tidak berlanjut ke peradilan. Korban sudah tidak mempermasalahkan dan mau berdamai sehingga pelaku dibebaskan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penganiayaan terjadi, Sabtu (9/11) sekitar pukul 01.50 Wita. Korban sedang melaksanakan tugas malam di pos III La Favela, Jalan Kayu Aya, Gg Inti Kulit, Seminyak, Kuta. Saat sedang main handphone, wajahnya dipukul oleh pelaku yang dalam kondisi mabuk.
Korban asal Banyuwangi, Jawa Timur, beralamat di Jalan Tukad Buaji No 57 Sesetan, Denpasar Selatan itu bangun dari tempat duduknya dan hendak mendekati pelaku tapi dicegat oleh seorang driver ojek. Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta. David yang menginap di Hotel Bahama kamar nomor 9, Seminyak Kuta, ditangkap.
Sementara sebelumnnya, bule Australia, Scott James Harrison (40) juga dibebaskan dari penjara. Ia melakukan pemukulan terhadap tiga orang satpam Hotel Town Square Bali yakni Yeremias Hasu (37), Christofianus Abukun (51) dan Juplianus Hanu (26).
Kejadiannya, Rabu (30/10) sekitar pukul 01.30 Wita. Pelaku mendatangi tempatnya menginap di Hotel Town Square Bali Jalan Nakula nomor 18, Kuta, Badung. Turun taksi, ia dalam kondisi mabuk berat dan hendak ditolong oleh ketiga korban tapi malah dipukul. (007)