DENPASAR | patrolipost.com – Bule asal Australia yang membuat keonaran di kawasan Kuta hingga viral di media sosial mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/10).
Terdakwa bernama Nicholas Carr (26) berulah menabrakkan diri ke mobil dan menendang pengedara sepeda motor yang sedang melintas ini didakwa melakukan penganiayaan oleh Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Gde Bamaxs Wira Wibowo.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Sobandi, keberingasan pemuda kelahiran Renmark, Australia, 3 November 1993 ini, yang tampak dalam video yang beredar di jagat maya beberapa waktu tidak tampak lagi. Dia tampak gugup saat ketua hakim menanyakan indentitas di muka persidangan.
“Bahwa terdakwa Nicholas Carr telah melakukan penganiayaan,” tuding Jaksa Gede Bamaxs Wira Wibowo dalam dakwaannya.
Jaksa Kejari Badung ini mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan lelaki yang bekerja sebagai buruh bangunan di negara asalnya ini terjadi, Sabtu (10/8) sekitar pukul 05.30 Wita yang lalu. Kala itu, sekitar pukul 05.15 Wita, seorang saksi korban bernama I Wayan Wirawan berangkat menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya menuju Vila Desa Muda, tempatnya mencari nafkah.
Sekitar lima belas menit dalam perjalanan, tepatnya di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, korban melihat Nicholas Carr sedang dikejar-kejar warga setempat.
“Karena melihat hal tersebut, korban memperlambat laju sepeda motor, tapi terdakwa Nicholas Carr mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban sehingga korban terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter. Sedangkan, terdakwa Nicholas Carr berlari entah ke mana,” kata Jaksa Bamaxs.
Warga yang berada di lokasi lalu menolong dan melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari hasil pemeriksaan dokter, Wirawan menderita sejumlah luka yang membuat tidak bisa bekerja.
Adapun luka-luka itu adalah luka lecet pada lengan kanan bagian belakang, luka lecet pada siku kiri, luka lecet pada jari tengah, dan luka lecet pada punggung bagian kiri hingga bagian pantat.
Atas perbuatannya itu, Nicholas dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin tidak keberatan. Sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan akan dilanjutkan pekan depan. (426)