Bule yang Tendang Pemotor di Sunset Road Dituntut Ringan

DENPASAR | patrolipost.com – Nicholas Carr dituntut ringan. Bule Australia yangmembuat heboh media sosial karena rekaman videonya menendang pengendara motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melaju di Sunset Road pada Agustus lalu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (28/10/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gde Bamaxs Wira Wibowo, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap I Wayan Wirawan. “Menuntut majelis hakim supaya menyatakan terdakwa telah secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana Pasal 351 ayat (1) KUHP,” katanya.
Dia menuntut terdakwa dipidana empat bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Hal itu disampaikan JPU, Bamaxs, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sobandi. Menurut jaksa Kejari Badung ini, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Yang meringankan, dia belum pernah dihukum.
Hal lain yang menurut jaksa dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan hukuman terdakwa adalah adanya perdamaian antara terdakwa dengan saksi korban, I Wayan Wirawan, disertai ganti rugi terhadap kerusakan sepeda motor dan biaya pengobatan bagi saksi korban. Terdakwa juga mengakui terus terang menyesali perbuatannya.
Terdakwa maupun penasehat hukumnya, Ali Sadikin, langsung menyampaikan pembelaaan lisan. Terdakwa yang dibantu penerjemah bahasa, I Wayan Ana, mengaku tidak sadar saat melakukan aksinya itu. “Kejadian pada malam itu sepenuhnya di luar kendali saya. Waktu itu saya di luar kontrol dan melukai diri saya sendiri tanpa saya sadari,” dalihnya.
Pria kelahiran Renmark, Australia pada tahun 1993 lalu ini berharap majelis hakim meringankan hukumannya. Aksi brutal yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Sabtu (10/08/2019) sekitar pukul 05.30 Wita. Saksi korban, Wirawan berangkat menggunakan sepeda motor dari tempat tinggalnya menuju Vila Desa Muda, tempatnya bekerja.
Sekitar lima belas menit dalam perjalanan, tepatnya di Sunset Road, Seminyak, korban melihat Nicholas Carr sedang dikejar-kejar warga setempat. Melihat itu, korban memperlambat laju sepeda motor. Tapi terdakwa malah mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri korban hingga ia terjatuh ke jalan raya dan terseret beberapa meter.
“Sedangkan, terdakwa berlari entah ke mana,” kata jaksa. Warga di lokasi melarikan Wirawan ke RSUP Sanglah. Dari pemeriksaan dokter, Wirawan mengalami luka lecet pada lengan kanan bagian belakang, luka lecet siku kiri, luka lecet jari tengah, dan luka lecet pada punggung bagian kiri hingga bagian pantat. Karena itu, dia tidak bisa bekerja. (426)

Pos terkait