SINGARAJA | patrolipost.com – Dua anggota prajurit TNI dari Kodim 1609/Buleleng yang diduga melakukan pemukulan terhadap salah seorang warga sipil di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, dijatuhi sanksi hukuman berupa tindakan disiplin militer. Warga sipil yang diduga dipukul saat digelar kegiatan rapid test massal di Desa Sidetapa, bernama Kadek Dicky Ota Andrean.
Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto selaku atasan yang berhak untuk menghukum atau Ankum berupa disiplin militer, Rabu (1/9) di Markas Kodim 1609/Buleleng.
Hukuman disiplin militer yang dijatuhkan terhadap dua prajurit TNI Kodim 1609/Buleleng, dihadiri jajaran pejabat Kodim 1609/Buleleng, diantaranya Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Lisrianto, Danramil 1609-04/Tejakula Kapten Inf Rifa’i, Pasipers Kodim 1609/Buleleng Kapten Caj Ketut Teken, Pasi Intel Kodim 1609/Buleleng Lettu Arh Putu Darma Setiawan.
Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Windra Lisrianto mengatakan, pelaksanaan hukuman disiplin militer ini sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi oknum prajurit TNI yang terbukti telah melakukan kesalahan. “Tindakan disiplin militer ini sudah sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer,” ujar Windra.
Kendati telah telah menjalani hukuman disiplin militer, namun dua oknum TNI itu tetap menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Proses hukum tetap jalan, dan masih dilakukan penyidikan oleh penyidik Polisi Militer dalam hal ini di Denpom IX-3/Denpasar,” tandas Letkol Inf Windra. (625)