DENPASAR | patrolipost.com – Kasus dugaan perampasan toko Mayang Bali Art Market di Jalan Legian Nomor 184 Legian Kuta, Selasa (7/5) lalu memasuki babak baru. Empat orang pengacara menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah HM Rifan, SH, MH, CLA, H Daniar Trisasongko, SH, MHUm, M Ali Sadikin SH dan Bobby SH.
Informasi yang berhasil dihimpun, mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar pada Kamis (11/7). Itu setelah dilakukan penyelidikan yang memakan waktu dua bulan lebih. Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi, penyidik juga melakukan pra rekonstruksi di lokasi pasca kejadian.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan yang dikonfirmasi patrolipost.com di sela-sela eskpos kasus di Mapolsek Kuta beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan segera melakukan keterangan pers terkait kasus tersenut.
“Nanti akan kita rilis. Ya, nanti baru kita rilis,” ujarnya singkat.
Sedangkan Rifan yang dikonfirmasi via pesan singkat Whats Ap mengatakan, tidak akan memberikan komentar apapun. “Saya tidak akan memberikan komentar,” jawabnya.
Kasus ini berawal pada tahun 2017 lalu, pemilik toko Mayang Bali Art Market, Sony dikenalkan oleh dua orang temannya, yaitu Rudy dan Andre kepada Feric. Selanjutnya terjadi transaksi pinjam meminjam dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar. Namun Feric baru mentransfer uang ke rekening atas nama Sony senilai Rp 19 miliar.
Selanjutnya, Selasa (7/5) pukul 14.00 Wita, sekitar 30 orang pria berbadan kekar yang diduga berasal dari salah satu kelompok Ormas bersama oknum pengacara datang ke toko Mayang Bali mengusir para pegawai toko yang sedang bekerja dan menggembok pintu. Sebagian orang yang masuk menemui Sony, sedangkan yang lain menunggu di luar dan di seberang jalan. Sekelompok orang itu mengaku disuruh oleh Feric Setiawan yang meminta untuk mengosongkan tempat lantaran toko akan diambil alih.
Akibat kejadian itu, kedua kubu saling lapor di kepolisian. Sehari setelah kejadian, Sony melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan nomor laporan; STPL/124/V/2019/Bali/Resta Dps/Sek Kuta, tertanggal 8 Mei 2019. Selanjutnya, laporan tersebut ditarik ke Polresta Denpasar ditangani Sat Reskrim.