BANGLI | patrolipost.com – Bupati Bangli I Made Gianyar menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemkab Bangli dan Pengelola Desa Wisata Tradisional Penglipuran dan pengelola daya tarik wisata (DTW) Pura Kehen, Selasa (27/10/2020). Perjanjian kerjasama menyangkut bagi hasil pariwisata. Yang mana untuk Pemkab sebesar 40 persen dan DTW sebesar 60 persen.
Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan I Nyoman Susila mengatakan telah dilakukan penandatanganan MoU Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Bangli dengan Pengelola DTW Desa Wisata Penglipuran dan juga DTW Kehen. Perjanjian kerjasama ini memuat kesepakatan bersama tentang pengelolaan objek wisata dan pungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Disepakati hak bagi hasil 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah.
Kata Nyoman Susila, seperti diketahui selama ini bagi hasil 60 persen untuk Pemkab dan 40 persen untuk pengelola. Adapun tujuan dari kesepakatan yang baru ini adalah untuk meningkatkan Pengelolaan Objek Wisata yang baik dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan kepada wisatawan serta mendukung pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Bangli.
Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar mengatakan, pandatanganan kerjasama ini tiada lain adalah untuk meningkatkan kualitas dari pengelolaan pariwisata itu sendiri yang didalamnya ada sumberdaya manusia dan sumber daya alam.
“Kemampuan sumberdaya manusia untuk melestarikan seni budaya dan tradisi dengan managemen tatakelola yang baik sudah terbukti mendatangkan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan, baik desa wisata Penglipuran maupun wisata spiritual Pura Kehen,” jelasnya.
Menurut Bupati Made Gianyar, ini tidak lepas dari peran pemerintah untuk mendukung dari segi regulasi sehingga proses pengembangan destinasi wisatawan berjalan dengan baik. Pada masa sebelumnya pengelolaan hasil retribusi diatur dalam perjanjian dengan perbandingan 40% untuk pengelola dan 60% untuk Pemkab.
Kata Made Gianyar, bagi destinasi wisata lain di Kabupaten Bangli yaitu penyesuaian porsi bagi hasil. Apabila dalam destinasi peran pengelola lebih besar dalam hal melestarikan dengan sentuhan SDM maka porsinya adalah 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk daerah. Sedangkan apabila destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan dari pengelola maka porsinya adalah 40% untuk pengelola dan 60% untuk daerah.
“Ke depan dengan porsi tersebut akan banyak lagi kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan senibudaya masing masing daerah untuk menjadi daya tarik wisatawan sehingga dapat memberikan kesejahtertaan bagi masyarakat setempat,” harap Made Gianyar. (750)