BANGLII | patrolipost.com – Perlawanan terhadap Peraturan Gubernur 46 tahun 2020 tentang protokol kesehatan terus bergulir di daerah. Giliran Bupati Bangli I Made Gianyar menolak pengenaan denda Rp 100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker. Bahkan warga yang sudah terlanjur membayar denda dipersilakan mengambil uangnya kembali.
Menurut Made Gianyar penolakan pengenaan denda karena pertimbangan banyaknya keluhan yang datang dari masyarakat.
Kepada awak media Bupati Made Gianyar mengatakan, pengenaan denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker mengacu Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dan diimplementasikan lewat Perbup Nomor 39 Tahun 2020.
Menurut Bupati asal Desa Bunutin, Kintamani ini ternyata dalam pelaksanaanya, pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya telah mengintruksikan Kepala Satpol PP Bangli agar tidak mengenakan denda bagi yang tidak menggunakan masker.
“Pemberlakuan denda hanya di hari pertama yakni Senin (7/9). Pada hari berikutnya pelanggar hanya diberikan pembinaan,” ujarnya, Jumat (11/9/2020).
Menurut Bupati Made Gianyar dalam Perbup ada pasal yang mengatur sanksi denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Tentunya nanti akan dilakukan revisi. Pihaknya lebih menekankan pada sanksi sosial atau sanksi administrasi. Untuk sanksi sosial, kata Bupati Made Gianyar, pelanggar yang terjaring nantinya akan diumumkan melalui siaran radio.
“Namanya diumumkan karena melanggar tidak menggunakan masker. Tidak hanya melalui radio, namanya juga akan dikordinasikan dengan pihak desa tempat tinggal pelanggar dan selanjutnya diumumkan di desa asalnya,” tegasnya.
Jika di suatu desa banyak warganya yang melanggar maka desa tersebut terancam alokasi dana desa (ADD) akan dikurangi. Namun begitu pula sebaliknya. Dengan begitu Satgas desa maupun gotong royong akan memperketat pengawasan untuk penerapa protokol kesehatan.
Lebih lanjut disampaikan dengan dicabutnya pemberlakuan denda diharapkan masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan. Diharapkan kesadaran masyarakat karena ini demi kesehatan diri. “Sekarang tidak dikenakan denda, kami minta kesadaran masyarakat, selalu mengenakan masker, rajin cuci tangan dan tetap menjaga jarak,” sebutnya.
Di sisi lain, pihaknya menyebutkan denda bukan menjadi sumber pendapatan daerah. Denda ini sejatinya upaya paksa agar disiplin penerapan Protokol Kesehatan. Sementara itu dalam pelaksanaan razia masker sebelumnya terjaring 15 orang pelanggar. Bupati Made Gianyar menyebutkan bila masyarakat yang telah membayar denda dapat mengambil kembali denda yang telah dibayarkan.
“Kalau mau ambil dendanya kami persilakan,” ujar Bupati asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani ini.
Bupati juga menambahkan jika pihak provinsi ingin menegakkan Pergub 46 tahun 2020 dengan melakukan razia di Bangli, kami persilakan yang jelas kami di Bangli tidak akan mengenakan sanksi denda. Jika Satpol PP Provinsi ingin menggelar razia masker kami persilakan,” sebutnya.
Kepala Satpol PP Bangli, Dewa Agung Suryadarma menambahkan, pihaknya bersama instansi terkait akan mengoptimalkan kegiatan patroli dan bagi pelanggar yang terjaring akan dibina. Selanjutnya, nama-nama pelanggar akan ditembuskan pada masing-masing Satgas Gotong royong sehingga satgas dapat melakukan pembinaan. (750)