Bupati Pati Sadewo Batalkan Kenaikan Pajak 250 Persen

pati 1aa
Bupati Pati Sudewo yang didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati, Jateng, memberikan keterangan membatalkan kenaikan pajak hingga 250 persen, Jumat (8/8). (ist)

SEMARANG | patrolipost.com – Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2025. Kebijakan itu mendapat penolakan dari masyarakat yang keberatan dengan kenaikan hingga 250 persen, meskipun tidak seluruhnya mengalami kenaikan fantastis.

”Tarif PBB-P2 akan dikembalikan seperti semula, sama dengan tahun 2024,” kata Bupati Pati Sudewo didampingi Kajari Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kapolresta Pati, di Pati, Jumat (8/8/2025).

Sudewo menyampaikan pembatalan ini diambil setelah mencermati perkembangan situasi serta aspirasi Masyarakat. Belakangan ini semakin masif menyuarakan penolakan terhadap kenaikan pajak tersebut.

Dia juga memastikan bagi masyarakat yang telah membayar dengan tarif baru, selisih pembayaran akan dikembalikan pemerintah. Sedangkan teknis pengembaliannya akan diatur BPKAD bekerja sama dengan kepala desa.

Sudewo menambahkan, keputusan ini diambil demi menjaga suasana daerah yang aman, kondusif, dan mendukung kelancaran perekonomian serta pembangunan jangka panjang. Namun demikian, konsekuensi dari keputusan tersebut tertundanya sejumlah proyek pembangunan yang sebelumnya direncanakan masuk dalam perubahan APBD 2025.

”Beberapa proyek seperti pembangunan infrastruktur jalan, perbaikan plafon RSUD RAA Soewondo yang rusak, serta penataan alun-alun yang dirancang lebih estetis dan nyaman, terpaksa ditunda pelaksanaannya,” terang Sadewo.

Dalam kesempatan itu, Sudewo juga meluruskan soal istilah Pati Mutiara yang sempat ramai diperbincangkan. Menurut dia, frasa tersebut hanya tema peringatan Hari Jadi ke-702 Pati, bukan pengganti slogan resmi daerah.

”Slogan Kabupaten Pati tetap Bumi Mina Tani. Yang penting kita tetap kompak, solid, dan gotong royong membangun Pati demi Pati yang lebih maju,” ujar Sadewo. (305/jpc)

Pos terkait