Cabuli Anak 13 Tahun, Mang Budi Dipenjara 7 Tahun

Terdakwa Komang Budiana divonis 7 tahun penjara/nanda.

DENPASAR | patrolipost.com – Majelis hakim PN Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap I Komang Budiana alias Mang Budi (18), terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur bersinisial DW (13).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Komang Budi dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana 3 bulan penjara,” tegas hakim Novyartha, Senin (10/2), di ruang Tirta, PN Denpasar.

Hakim menyatakan pemuda asal Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Bangli, itu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacaranya tak melakukan perlawanan. “Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” kata pengacara terdakwa. Sementara JPU Mia menyatakan pikir-pikir.

Menurut hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatannya telah membuat korban mengalami tekanan batin dan trauma. “Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan telah menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi korban dan keluarganya,” tukas hakim.

Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan sela persidangan dan belum pernah dihukum.

Kejadian yang telah menimbulkan dampak traumatik bagi pertumbuhan gadis yang masih duduk di bangku SMP ini, semuanya berawal saat dirinya bertemu dan memberi tahu nomor WhatsApp (WA) nya kepada Mang Budi. Lewat aplikasi WA itulah Mang Budi mendesak DW untuk bertemu. Hingga mengutarakan niatnya menjemput dan mengajak DW ke daerah Bumi Ayu, Monang-Maning. Korban yang masih polos ini pun akhirnya bersedia mengikuti ajakan terdakwa.

Lebih lanjut, kata Jaksa Mia Fida, terdakwa dan saksi Putu Joni Gunawan alias Gus Balon, menjemput dan membonceng korban menuju tempat kos terdakwa di Jalan Cokoroaminoto, Denpasar.

“Sesampainya di tempat kos terdakwa, korban sempat bertanya kepada terdakwa: ngapain ke sini?” tutur jaksa Mia menirukan perkacapan korban dengan terdakwa.

Lalu, Mang Budi menarik tangan korban supaya masuk ke dalam kamar. Setelah masuk ke dalam kamar, terdakwa langsung menyalurkan nafsu bejatnya kepada korban.

Awalnya, korban sempat melawan namun Mang Budi tetap memaksa dan mengancam korban. “Korban diancam tidak diantar pulang jika tidak mau menurut. Korban terpaksa mau dan merasa sakit pada kemaluannya,” beber jaksa Kejari Denpasar, itu.

Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa melihat blue film di HP-nya. Setelah itu, terdakwa meninggalkan korban di kamar kos. Terdakwa lantas menghubungi temannya untuk mengantarkan korban pulang. Sialnya, teman terdakwa tersebut (sidang berkas terpisah) ikut mencabuli korban.

Dari hasil visum et repertum terhadap terdakwa ditemukan selaput dara robek akibat penetrasi benda tumpul. (426)

Pos terkait