DENPASAR | patrolipost.com – Mengantisipasi personel terjerumus judi online, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Bali Kombes Pol I Ketut Agus Kusmayadi SIK SH mengecek handphone personel usai apel, Rabu (3/7/2024).
Langkah itu dilakukan karena kasus judi online (Judol) sudah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di jajaran Kepolisian. Sebagai teladan dari masyarakat, anggota Polri tidak diperbolehkan bermain judi jenis apapun, baik yang konvensional maupun judi online.
Dalam arahannya, Kombes Agus Kusumayadi menyatakan sebagai pucuk pimpinan di Bid Propam Polda Bali tidak mau main-main apabila ditemukan anggota Polri, khususnya Polda Bali yang bermain judi online. Sebagai langkah antisipasi, secara mendadak 567 personel peserta apel pagi diperintahkan untuk mengeluarkan handphone masing-masing dan dilakukan pemeriksaan apakah ada aplikasi judi online oleh personel Bid Propam.
“Kami tidak mau anggota Polda Bali terjerumus ke Judi Online. Untuk itu kami sidak handphone anggota pagi ini. Seperti yang kita lihat di media bahwa Judi Online sudah sangat banyak merugikan, bukan hanya merugikan diri sendiri bahkan karir dan keluarga menjadi taruhannya. Kami akan menindak tegas apabila ditemukan anggota Polri bermain judi baik darat maupun online,” tegas Perwira melati tiga asal Tabanan ini.
Kombes Agus juga menjelaskan bahwa pengawasan kepada anggota akan diberlakukan terus menerus, bukan saat ini saja. “Bersyukur kami belum menemukan indikasi adanya anggota yang terlibat judi online,” pungkasnya. (hms)