DENPASAR | partolipost.com – Usaha Sablon Batik yang berlokasi di Jalan Pulau Misol I Nomor 23 Denpasar Barat resmi disegel Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (28/11). Penyegelan dilakukan lantaran pemilik usaha sablon terbukti melakukan pelanggaran pembuangan limbah tekstil ke Sungai Badung hingga membuat air sungai Badung menjadi berwarna merah darah.
Penyegelan ini dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga. Penyegelan Usaha milik Hajjah Nurhayati ini turut dihadiri Tim DLHK Kota Denpasar, Aparat Kecamatan Denpasar Barat, aparat Desa Dauh Puri Kauh, serta instansi terkait lainnya.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menjelaskan bahwa Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan bergerak cepat untuk mencari sumber pencemaran yang menyebabkan berubah warnanya air di aliran Sungai Badung. Tentunya hal ini telah dilaksanakan investigasi dengan melihat, menganalisa dan membuktikan, serta pengujian kandungan air sungai. Dari hasil tersebut ditemukanlah sumber pencemaran dari usaha sablon batik ini.
Lebih lanjut dijelaskan, adapun usaha yang digeluti Hj Nurhayati ini didakwa telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kota Denpasar, Perda Nomor 1 Tahun 2015b tentang Ketertiban Umum, dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Untuk itu berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tadi kita laksanakan penyegelan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar Nomor: 188.45/2489/SatpolPP/2019 tentang penyegelan kegiata usaha sablon Batik,” ujarnya.
Adapun atas pelanggaran ini yang bersangkutan akan diganjar hukuman melalui Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan digelar Jumat (29/11). Sedangkan atas pelanggaran terhadap UU Nomor 32 Tahun 2009 telah dilimpahkan untuk selanjutnya ditangani oleh Polresta Denpasar.
“Untuk mengentaskan permasalahan serupa secara berkelanjutan diperlukan sinergitas seluruh komponen secara komperhensif guna meminimalisisr pelanggaran Perda dan hukum,” ujar Dewa Sayoga.
Selain melakukan pelanggaran dengan membuang limbah ke sungai, usaha ini juga tidak mengantongi perizinan yang terkait dengan usaha. Sehingga segel yang dilaksanakan bersifat permanen sampai yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Perda.
“Semua usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran juga akan kami berikan sanksi yang sama, baik tipiring maupun penyegelan. Namun penyegelan ini juga dapat kembali dicabut ketika yang bersangkutan mampu memenuhi persyaratan baik perizinan maupun pengolahan limbah yang tertuang dalam Perda,” ujar Dewa Sayoga.
Sementara, Pemilik Usaha Sablon, Hj Nurhayati hanya bisa pasrah melihat usahanya disegel. Pihaknya juga mengakui telah melakukan pembuangan limbah ke Sungai Badung. “Biasanya kami mengolah agar jernih, namun oleh karyawan belum diolah sudah dibuang,” ujarnya. (901)