DENPASAR | patrolipost.com – Pemilik usaha sablon Hj Nurhayati (49) perempuan kelahiran Pekalongan diperiksa petugas Satpol PP Kota Denpasar. Usaha sablonnya diduga menjadi penyebab Tukad Badung tercemar hingga berwarna merah darah, Selasa (26/11/2019) pagi.
Kasat Pol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga menerangkan, pemeriksaan ini bermula dari laporan warga yang menyebutkan air Tukad Badung, tepatnya di kawasan Kelurahan Dauh Puri Kauh, Jalan Imam Bonjol Utara, Denpasar, tiba-tiba berubah warna menjadi merah darah. Berdasarkan laporan itu sejumlah petugas Satpol PP langsung meluncur ke lokasi mencari penyebab air sungai berwarna merah.
“Saat ditelusuri ternyata penyebab sungai berwarna merah ini diduga karena limbah usaha sablon,” ungkap Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi, Selasa (26/11).
Lebih lanjut, Kabid Kukm Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan usaha sablon yang terletak di Jalan Pulau Misol I, Dauh Puri Kauh, Denpasar pemiliknya bernama Hj Nurhayati.
Pemilik juga melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015, Pasal 12 ayat 3 tentang tertib lingkungan yang menyatakan setiap orang dan/atau badan hukum dilarang membuang limbah,jalur hijau, taman kota, sungai, saluran/drainase, dan tempat-tempat lain yang menyebabkan pencemaran serta Pasal 12 tahun 2002 tentang izin usaha.
“Pemilik juga melanggar Perda nomor 1 Tahun 2015, Pasal 12 ayat 3 tentang tertib lingkungan dan Pasal 12 tahun 2002 tentang izin usaha. Denda setinggi-tingginya Rp 50 juta dan kurungan selama 6 bulan,” terang Nyoman Sudarsana saat ditemui di kantor Satpol PP Denpasar.
Setelah diamankan pukul 09.30 Wita dan dilakukannya penyidikan, Hj Nurhayati, Jumat mendatang akan dilaksanakan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Fenomena air sungai Tukad Badung berwarna merah darah ini meluas hingga ke dunia maya atau media sosial sehingga memantik perhatian sejumlah warga mendatangi hanya sekadar melihat kondisi sungai tersebut. (cr02)