DENPASAR | patrolipost.com – Mengacu pada Pergub Nomor 99 tahun 2019 tentang pemanfaatan produk lokal, Bea Cukai Bali-Nusra turut andil dalam memfasilitasi industri Arak Bali.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeaan dan Cukai Kanwil DJBC Bali-Nusra Sulaiman, menyampaikan dalam memfasilitasi industri Arak Bali pihak Bea Cukai menggunakan skema Orang Tua Asuh. Dalam skema ini, petani Arak Bali akan diberikan dampingan dan membentuk sebuah koperasi guna menyalurkan produk kepada perusahaan yang telah memiliki pita cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
“Petani akan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki izin ataupun dengan koperasi yang akan dibentuk oleh teman-teman Pemprov Bali,” ujar Sulaiman, Selasa (26/11) di Aula Kecak Kanwil DJBC Bali-Nusra.
Selain itu petani juga dapat menyalurkan langsung produknya kepada pabrik yang telah memiliki izin tanpa melalui koperasi. Bea Cukai Bali-Nusra sangat mendorong pelegalan Arak Bali dengan menyalurkan produk Arak Bali kepada perusahaan yang telah memiliki NPPBKC sehingga dapat diterima oleh masyarakat luas.
“Sangat kita dorong supaya apa? Ini menjadi legal di pasaran, artinya dia memiliki pita cukai kemudian petani menjadi sejahtera,” imbuhnya.
Selain melegalkan Arak Bali yang merupakan warisan leluhur, rencana yang sudah berjalan ini diharapkan mampu memberikan pembinaan kepada petani Arak Bali serta meningkatkan kesejahteraan petani. Ke depannya Arak Bali ini diharapkan mendunia seperti arak tradisional dari Korea yaitu Soju dan Shake dari Jepang. (cr01)