SEMARAPURA | patrolipost.com – Perbuatan I Wayan Agus Saputra (24) tidak pantas ditiru. Gara-gara prilakunya, pemuda asal Dungkap Satu, Desa Batukandik, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini harus diinapkan di balik jeruji besi Polres Klungkung. Dia dipergoki mencuri satu ekor ayam jenis betet, dan uang tunai Rp 7 juta lebih dan tiga lembar pecahan satu dollar di rumah I Wayan Sarta (41) di Jalan Dahlia, Lingkungan Kemoning, Kelurahan Semarapura Klod, Selasa (15/10) lalu.
Akibat perbuatannya tersebut, dia ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Klungkung ketika melintas di Simpang Empat Desa Tojan, Rabu (16/10).
Dari keterangan saksi korban, termasuk saksi di seputaran TKP kemudian dikembangkan sehingga akhirnya didapat ciri-ciri dan identitas pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal langsung turun melakukan penyanggongan di daerah Tojan. Pelaku Agus akhirnya dapat ditangkap Polisi setelah melintas di Simpang Empat, Desa Tojan.
“Berdasarkan olah TKP dan keterangan sejumlah saksi akhirnya petugas mengetahui ciri pelaku sehingga menangkapnya di perempatan Desa Tojan,” ujar Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana.
Lebih detil Kasubbag Humas AKP Putu Ardana menyebutkan, pelaku awalnya tidak mengaku mencuri di rumah korban. Namun setelah diamankan ke Mapolres dan diinterogasi, pelaku akhirnya mengakuinya. Apalagi setelah melakukan penggledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu mata uang dollar pecahan 1 dollar dari pelaku. Selain itu turut diamankan, dua sepeda motor, dua HP dan uang tunai Rp 3.082.000. “Pelaku sudah ditahan dan kasus ini masih dikembangkan,” terangnya.
Disebutkan, setelah pelaku mencuri, uang milik korban kemudian sebagian dipakai untuk berjudi, sedangkan sebagian lagi dipakai menembus HP dan sepeda motor miliknya yang telah digadai kepada orang lain. (855)