DENPASAR | patrolipost.com – Samsul Bahri (28) dicokot Tim Resmob Dit Rekrimum Polda Bali atas dugaan melakukan pencurian secara berulang-ulang di Toko Emas Kohinor Jl Sulawesi N0 102 Dauh Puri Kangin, Denpasar. Pria yang beralamat sementara di Mes Kohinor Jl Imam Bonjol No 108 Denpasar ini diperkirakan merugikan pemilik toko senilai Rp 260 juta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan melalui rilis kepada patrolipost.com, Senin (30/9) menguraikan, pelaku ditangkap Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali, Kamis 25 September 2019 pukul 18.00 Wita di Toko Kohinor, tempatnya bekerja. Sebelum ditangkap, pelaku sempat pulang ke kampungnya di Dusun Gondol Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
“Pelaku kita pancing untuk mau bekerja lagi setelah mencuri giwang, Jumat 23 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita. Ketika Dia masuk kerja, langsung kita tangkap,” ujar Andi Fairan.
Diuraikannya, pelaku yang bekerja di toko emas itu sudah berlaku curang sejak 2 tahun yang lalu. Bila ada kesempatan, dia mencuri emas yang dijual di toko itu. Terakhir, aksinya Jumat 23 Agustus 2019 pukul 14.00 Wita di saat pulang kerja. Pelaku mengambil sepasang giwang emas 22 karat, kemudian menjual barang tersebut kepada pedagang emas freelance di pinggir Jalan Diponogoro.
Pelaku diduga sudah sering melakukan hal itu sejak 2 tahun lalu secara berulang-ulang. Diperkirakan kerugian yang diderita pemilik toko, Wardi Rahman (39) alamat Jl Sulawesi No 102 Denpasar mencapai sekira Rp 260 juta. Setelah menjual barang terakhir ini, pelaku tidak kembali bekerja dan pulang ke kampungnya.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) No reg : Dumas/308/IX/2019/Ditkrimum, yang dibuat pemilik toko, tanggal 25 September 2019, Tim Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor. Berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku pulang ke rumahnya di Singaraja. Berbekal informasi tersebut Tim Resmob menelusuri keluarga pelaku dan membujuk agar pelaku datang untuk berkerja kembali di Toko Emas Kohinor.
“Pada tanggal 25 Agustus 2019 pelaku mau datang ke Toko Kohinor, setelah datang pelaku langsung diamankan oleh Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali,” tukasnya.
Selain mengamankan pelaku, Tim Resmob juga mengamankan 2 unit sepeda motor masing-masing jenis NMax, dan jenis Vario. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP, 374 KUHP atau pasal 362 KUHP tentang pencurian. (red)