RUTENG | Patrolipost.com – Aksi pencurian Handphone oleh 3 pemuda berujung jeruji tahanan Polres Manggarai. Pelaku beraksi di hari yang sama di dua lokasi dan berhasil menggasak 6 unit handphone (HP).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki STrK memimpin langsung penangkapan terduga pelaku pencurian handphone di 2 TKP berbeda yaitu Kelurahan Waso, Langke Rembong dan Kelurahan Bangka Nekang, Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Selasa (15/2/2022) pada jam yang berbeda.
Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 1. LP/B/28/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 februari 2022 dan LP/B/29/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 Februari 2022. Aksi pencurian terjadi pada waktu yang sama yakni Selasa (15 /2/ 2022) sekitar pukul 02.00 Wita dan pukul 04.00 Wita.
Menurut Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dua lokasi. Pertama di rumah alamat Kampung Konggang Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai dan kedua di kos-kosan, alamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai. Aksi pencurian dilaporkan pada Selasa (15/2/ 2022) sekitar pukul 22.00 Wita.
Korban Pencurian di Kelurahan Waso ada 3 orang yakni, Muhammad Rizal, beralamat di Konggang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kedua, Remiditus Dahur, asal Pong Pahar berdomisili kampung Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. Ketiga, Basilius Bagung beralamat di Konggang, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai.
Sementara itu identitas korban di Kelurahan Bangka Nekang juga 3 orang yakni: Veronika Alsik, perempuan, beralamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Maria Cecin Nurbaya alamat Kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Gregorius Yolsa Putra, seorang pria beralamat kampung Maumere, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Inisial pelaku yang diamankan yakni AKN dan AJ berasal dari Kabupaten Manggarai. Sedangkan pelaku lainnya berinisial AJ juga berasal dari Manggarai Barat.
Barang bukti dari korban di Kelurahan Waso antara lain Hp Vivo Y12, OPPO A54 dan OPPO A5S. Sementara itu, barang bukti korban Kelurahan Bangka Nekang antara lain Samsung J2 prime, Samsung A10S dan Redmi 9C.
Menurut Ipda Budiarsa, kejadian bermula pada Selasa (15/2/2022) sekitar 22.00 Wita korban melaporkan kejadian pencurian di rumah milik saudara Ovantinus Sunardi di Kampung Konggang, Kelurahan Waso. Kemudian Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan dibantu korban dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Arviandre Maliki STrK.
Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup kemudian mendatangi terduga AJ untuk selanjutnya dimintai keterangan, ditemukan 6 unit HP yang berdasarkan terduga AJ diperoleh dari terduga pelaku AKN. Selanjutnya Satuan Reskrim mendatangi terduga AKN dan menyita 3 unit HP hasil pencurian yang dilakukannya sendiri dan untuk 3 unit HP lainya diambil bersama terduga AJ. Selanjutnya terhadap keseluruhan terduga dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 dan 04.00 Wita pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel kaca jendela kamar tidur kemudian masuk dan mengambil Handphone milik korban. Para pelaku sudah mengakui perbuatan tersebut.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (pp04)