RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku pencurian Handphone, WFH (18) di Tenda, Kelurahan Pocomal, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, Rabu, (25/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasus pencurian HP tersebut terjadi pada hari Minggu (22/8/202) sekitar pukul 19.00 Wita di kamar kos korban di Nekang Kelurahan Watu Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Korban adalah Kristina Fatimah Daus (16), seorang perempuan yang masih berstatus pelajar beralamat Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
Menurut pengakuan WFH, pada hari Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 19.00 Wita, dia masuk ke dalam kamar kos korban dan saat itu korban sedang berada di dapur. WFH kemudian mengambil 1 unit handphone merk Samsung A01 warna hitam. Setelah itu pelaku menjual HP hasil curian kepada Josi yang beralamat di Kumba, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan harga Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah).
Atas laporan tersebut Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku pencuri dan menangkap WFH, Rabu (25/8 /2021) sekitar pukul 13.00 Wita di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (pp04)