RUTENG | patrolipost.com – Anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai mengamankan barang bukti 8 unit handphone dari pelaku pencurian bernama Marsianus Salmon (18), pemuda asal Luwu Desa Bangka Ara, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Ke-8 unit handphone itu dicuri pelaku dari 4 lokasi berbeda.
Korban terbaru pelaku merupakan seorang petani asal Desa Golo Mendo, Kecamatan Wae Ri’i, Manggarai atas nama Heliandri Onggal (22). Korban kehilangan 2 Hp masing-masing merek Oppo A18 warna hitam dan merek Vivo Y02t warna cosmic grey di ruang tamu kediamannya.
Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa melalui rilis yang diterima pattolipost.com, Rabu (24/7/2024) menjelaskan, awal mula pada saat sebelum kejadian korban sempat mengisi daya batrei pada kedua handphone tersebut di ruangan tamu rumah milik korban, pada hari Jumat 5 Juli 2024 lalu sekitar pukul 03.00 Wita.
“Kemudian korban pun beranjak ke kamar tidur untuk istirahat. Namun ketika korban bangun pagi sekitar pukul 06.00 Wita, korban kaget sebab kedua hanphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi pada tempat pengecasan,” ungkap Ipda Made Budiarsa.
Setelah itu korban berupaya untuk mencari dalam rumah namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres Manggarai untuk membuat laporan kehilangan. Berdasarkan laporan tersebut Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan dan didapati informasi bahwa terduga pelaku hendak menjual handphone tersebut kepada temannya di Tenda Kelurahan Tenda Kabupaten Manggarai.
“Selanjutnya Senin 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai,” ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri handphone tersebut dengan cara membuka paksa jendela rumah pada ruangan tamu korban. Setelah berhasil membuka paksa jendela tersebut lalu pelaku masuk ke dalam ruangan dan langsung mengambil 2 unit handphone milik korban yangsaat itu dicharger.
“Pelaku langsung kabur setelah berhasil mengambil 2 unit handphone tersebut. Pelaku juga mengakui bahwa pelaku yang mencuri handphone di beberapa tempat di Kota Ruteng dan tempat lainnya,” tambah Budiarsa.
Adapun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran pencurian oleh pelaku yakni:
Pertama, TKP Langgo Kelurahan Carep, Kabupaten Manggarai, mencuri handphone jenis Samsung warna hitam.
Kedua, TKP Bea Ngiung, Desa Bere Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai mencuri handphone Samsung Galaxi A02 warna hitam.
Ketiga, TKP Carang, Desa Bea Waek, Kecamatan Lambaleda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur.
Keempat, TKP Kos-kosan SMA 2 Kelurahan Waso kabupaten Manggarai, mencuri Handphone V2026 warna biru.
Total Barang bukti yang diamankan oleh Unit jatanras dari tangan pelaku yakni 8 unit hanphone. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Manggarai untuk diproses lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (pp04)