Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Dua Pelajar di Ruteng

pelajar curanmor
Dua pelajar, SYJ dan OFO yang jadi terduga pelaku curanmor. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (16/12/2024) sekitar pukul 12.00 WITA. Kedua terduga pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut diamankan atas keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor yang terjadi, Selasa (1/10/2024) lalu.

Korban dalam kasus ini adalah Mickael Nofiano Claudio Muda, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, yang beralamat di Jl Ulumbu, Kelurahan Watu, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Kendaraan yang menjadi objek pencurian adalah sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi EB 6032 PA.

Bacaan Lainnya

Terduga pelaku yang diamankan adalah SYJ (17) seorang pelajar yang beralamat di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Terduga pelaku berikutnya adalah OFO (17) seorang pelajar dengan alamat yang sama.

Kasus pencurian bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WITA. Sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Bangka Leda hilang dicuri. Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vega R tersebut diposting untuk dijual di grup Facebook “Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng.”

Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WITA, polisi bersama informan melakukan pengecekan fisik kendaraan yang dijual tersebut. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor rangka (MH35D9307EJ028674) dan nomor mesin (5D92028573) kendaraan tersebut cocok dengan kendaraan yang hilang sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/155/X/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.

Atas dasar temuan tersebut, Unit Jatanras segera mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Manggarai berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga akan pentingnya langkah pencegahan guna melindungi aset pribadi dari tindak kejahatan. (pp04)

Pos terkait