Curi Kabel Panel di ICON Bali Mall, Buruh Proyek asal Banyuwangi Dibekuk Polisi

curi kabel1x
Pelaku diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang buruh proyek asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jati), Edi Saputro (29) dibekuk anggota Polsek Denpasar Selatan pada Senin (17/3/2015). Edi terbukti melakukan tindak pidana pencurian kabel panel tipe NYF GBY di ICON Bali Mall Jalan Danau Tamblingan Sanur. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami pihak ICON Bali Mall Rp 18,6 juta.

Kapolsek Depasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga menjelaskan, kejadiannya pada Selasa (7/1/2025) pukul 15.00 Wita, namun baru dilaporkan ke Polisi pada Rabu (12/3). Pada saat itu, bagian engineering ICON Bali Mall melapor adanya pencurian di bagian belakang Tenant Appetito-Residence Magnum kepada pihak keamanan Mall.

Bacaan Lainnya

Setelah dicek kamera pengawas CCTv ternyata pada hari Selasa 7 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wita dua orang laki-laki memotong kabel panel tersebut dan setelah berhasil memotongnya lalu barang tersebut dipindahkan. Selanjutnya kabel dikupas dan dimasukkan ke karung dan dibawa pergi oleh kedua pelaku.

“Atas kejadian pencurian tersebut, pihak ICON Bali Mall melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di ICON Bali Mall, selanjutnya Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian kabel berbahan tembaga tersebut. Dari Pulbaket bukti petunjuk dan alat bukti yang didapatkan di TKP, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penelusuran terhadap terduga pelaku yang juga mantan pekerja proyek pada ICON Bali Mall.

“Setelah mendapatkan identitas pelaku tersebut, lalu Tim Opsnal mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat hendak berangkat bekerja. Selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Densel untuk proses lebih lanjut,” terang Agus.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan modus memotong kabel tembaga tersebut menggunakan gergaji besi dan mengulitinya menggunakan pisau kater. Barang bukti berupa kabel tembaga pelaku jual kepada sebuah gudang rongsokan di Jalan Pulau Bungin. Hasil dari penjualan kabel tersebut pelaku gunakan untuk membayar kos dan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Pelaku memotong lalu mengambil kabel panel tipe NYF GBY warna hitam ukuran diameter sekitar 4,185 mm dengan panjang 11 meter yang terpasang di Lokasi. Kabel dikuliti karet pelindungnya lalu dibawa keluar dari areal lCON Bali Mall. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Karangasem ini. (007)

Pos terkait