MENGWI | patrolipost.com – Pelaku pencurian papan surfing, Iklas alias Ikbal (23) dibekuk anggota Reskrim Polsek Mengwi di tempat kosnya di Banjar Batu Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat (4/10) pukul 22.00 Wita.
Penangkapan pria asal Lombok, Nusa Tengara Barat (NTB) ini berkat laporan korban Putu Suastika (31) dengan nomor laporan polisi; LP-B/ 40 / X/ 2019/BALI /RES BDG/SEK.MENGWI tanggal 04 Oktober 2019.
Aksi pencurian berawal pada Selasa (1/10) pukul 09.00 Wita, papan surfing selesai dipakai oleh tamu langganan korban kemudian ditaruh di gudang. Iklas yang merupakan residivis kasus pencurian HP di Canggu, Kuta Utara ini saat itu melintas di depan gudang Warung Surfer milik Putu Suastika (31) dan melihat wisatawan asing masuk gudang menaruh papan surfing.
“Saat wisatawan itu keluar, pintu gudang tak dikunci dan dilihat oleh tersangka kemudian melakukan pencurian,” ungkap Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Rabu (9/10).
Pria dengan rambut semir kuning dan bekerja serabutan itu menjual papan surfing hasil curian itu seharga Rp 2 juta di salah satu toko di wilayah Kuta. “Korban baru tahu setelah wisatawan langganannya itu mau menyewa papan surfing. Dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Mengwi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka. Iklas ditangkap, Jumat (4/10) sekitar pukul 23.00 wita dikosnya di Banjar Aseman Kangin, Desa Padonan, Kuta Utara.
“Tersangka melakukan pencurian karena biaya hidup. Tetapi masih dikembangkan dalam pendalaman lebih lanjut,” ujarnya. (007)