DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Denpasar Utara mengamankan seorang pria asal Jember, Jawa Timur, Rega Eka Yudi Ramadhani (25) usai melakukan tindak pidana pencurian tiang besi Internet di Gudang Jalan Dewata Cargo Permai, Ubung, Denpasar, Jumat (18/10/2024) pukul 09.30 Wita. Dalam aksinya, pelaku menyuruh pengemudi pickup yang ia sewa, Made Sudiasmika (42) dan seorang tukang angkut Gatot (59) untuk mengambil 15 batang tiang besi internet dengan panjang 7 meter di gudang tersebut.
Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Wayan Juwahyudi menjelaskan, penangkapan tersangka berkat laporan manager perusahaan, Eko Sutrisno (48) yang melihat ada dua orang sedang mengangkut tiang besi internet. Karena korban curiga kemudian korban langsung melapor ke Polsek Denpasar Utara.
“Anggota kami dari Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamanakan pelaku dan barang bukti,” ungkapnya di Mapolsek Denpasar Utara, Senin (21/10/2024).
Tim Opsnal Polsek Denpasar Utara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Denpasar Utara Ipda I Kadek Astawa Bagia langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi, dan dari pengakuan saksi akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kargo Denpasar Utara.
“Pelaku mengakui perbuatan mencuri tiang besi internet dan menyuruh pengemudi mobil pick up dan tukang angkut untuk mengambil tiang besi di dalam gudang,” terangnya.
Rencananya pelaku akan menjual tiang besi tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. Tetapi belum sempat memjual sudah diamankan polisi. Terhadap pelaku dikenakan pmPasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (007)