RUTENG | patrolipost.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian uang dan barang – barang kios. Dalam semalam pelaku pencurian ini beraksi menyatroni dua kios di lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/217/XI/2021/ SPKT/Res Manggarai/ Polda NTT tanggal 27 November 2021 tentang kasus pencurian yang terjadi Sabtu tanggal 27/11/2021 sekitar pukul 02.00 Wita, TKP di Wae Mbelang, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai. Berikutnya Laporan Polisi Nomor LP/B/218/XI/2021SPKT/Res Manggarai / Polda NTT, tanggal 27 /11/ 2021 tentang kasus pencurian yang terjadi Sabtu tanggal 27 /11/ 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, TKP di Desa Bea Kakor, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Korban pertama adalah Benediktus Pandur (50), katolik, swasta, alamat Wae Mbelang Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai. Korban kedua, Leonarda Yosefina Kandida Angkut (35) IRT alamat Taga, Kelurahan Golo Dukal Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Pelaku adalah AL (22) profesi bertani, agama katolik, dari Wae Mbeleng, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng , Kabupaten Manggarai, dan H, petani beragama Katolik dari Kampung Lewat Kabupaten Manggarai Barat.
Barang bukti yang diamankan: rokok Surya 12 sebanyak 29 slot, rokok Sampoerna 2 slot, rokok Capucino 2 slot, rokok Arrow 1 slot, senter sebanyak 5 buah, uang sebanyak Rp. 512.000, 1 unit sepeda motor merek Honda Versa warna hitam.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu (27 /11/ 2021) sekitar pukul 02.00 Wita para pelaku datang ke kios milik Benediktus Pandur dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Versa warna hitam. Sampai di kios para pelaku merusak gembok kios dengan menggunakan pemukul/palu dan tang. Kemudian para pelaku masuk dan mengambil barang kios milik Benediktus Pandur berupa rokok dan uang.
Kemudian sekitar pukul 03.00 Wita dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Verza para pelaku menuju kios milik Leonarda Yosefina Kandida Angkut. Dengan modus yang sama yakni merusak gembok kios menggunakan alat pemukul dan tang, mereka memasuki kios.
Selanjutnya para pelaku mengambil barang – barang kios berupa uang dan rokok serta senter. Kedua pelaku menyimpan barang curian berupa rokok dan senter di gudang kosong di Wae Mbelang Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai, sedangkan uang hasil curian dibagi dua.
Pada hari Sabtu tanggal 27 November 2021 sekitar pukul 20.30 Wita, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamakan pelaku berinisial AL di Wae Mbelang Desa Benteng Kuwu Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai. Sedangkan pelaku berinisial H masih dalam pencarian.
Saat ini, pelaku AL dan barang bukti berupa uang dan rokok diamankan di Polres Manggarai untuk proses sesuai hukum yang berlaku. (pp04)