BANGLI | patrolipost.com – Dampak pandemi Covid-19 menyebabkan terpuruknya dunia usaha. Imbasnya, ribuan orang harus kehilangan lapangan pekerjaan. Di Kabupaten Bangli sebanyak 1.587 tenaga kerja harus di PHK atau dirumahkan.
Hampir sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata. Pemprov Bali meluncuran program pemberian bantuan sosial tunai (PBST) bagi para naker yang dirumahkan. Besarnya bantuan yang diterima pekerja Rp 600 ribu per bulannya selama tiga bulan.
Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli Ni Luh Ketut Wardani mengatakan, pendataan telah dilakukan bekerjasama dengan pihak Perhimpunan Hotel dan Restourant Indonesia (PHRI) dan pihak desa serta mengacu data dari Disnaker Provinsi.
Setelah data masuk dari masing-masing desa dan dari PHRI, jumlah tenaga kerja yang bekerja di Bangli yang di-PHK atau dirumahkan sebanyak 745 orang. Sedangkan data dari provinsi sebanyak 842 tenaga kerja asal Bangli yang bekerja di luar Bangli di rumahkan.
”Total tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 1.587 dan sebagian besar mereka bekerja di sektor pariwisata,” jelasnya, Rabu (14/10/2020).
Lanjut Ni Luh Wardani, terjadinya gelombang PHK disikapi pemerintah provinsi, dimana diluncurkan program PBST bagi tenaga kerja yang dirumahkan akibat dampak pandemi Covid-19.
”Terkait program ini kami berkoordinasi dengan desa terait pendataan,” ujar Luh Wardani didampingi Kabid Tenaga Kerja dan Trasmigrasi AA Ayu Istri Agung Suartni dan Kasi Hubungan Industrial, I Dewa Made Rai.
Untuk program ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni warga asli Bangli dengan menunjukkan foto copy KTP, surat pernyataan dari calon penerima, surat keterangan PHK/dirumahkan tanpa dan atau menerima upah di bawah 50 persen.
Dari hasil rapat koordinasi, kata Luh Wardani, ternyata untuk Kabupaten Bangli mendapat jatah PBST sebanyak 1.500 penerima. “Permohonan bantuan yang masuk sebanyak 1.176. Setelah kami lakukan pendataan dan verifikasi sebanyak 1.134 berkasnya sudah kami kirim ke provinsi dan sedang diverifikasi. Sedangkan ada 37 pemohon berkasnya yang belum lengkap dan kami berusaha untuk bisa difasilitasi,” ujarnya.
Disinggung kenapa sampai kuota tidak terpenuhi, kata Luh Wardani karena persyaratan tidak terpenuhi. Misalnya, surat keterangan PHK /dirumahkan dari perusahan tempatnya bekerja harus asli.
”Pemohon beralasan kalau perusahaannya sudah tutup atau manajernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat yang asli. Namun karena itu merupakan satu persyaratan, kami tidak bisa berbuat banyak karena ranahnya ada di provinsi,” sebut kadis asal Kelurahan Kubu ini.
Selain itu banyak naker yang dulunya dirumahkan kini sudah mendapat pekerjaan yang baru sehingga tidak mengikuti program ini.
”Kami kerap turun ke desa agar bisa mengakses program ini,” ungkap Luh Wardani. (750)