JAKARTA | patrolipost.com – Seorang pria berinisial MI memotong dana bansos bagi sopir angkutan kota (angkot) di Jakarta Utara yang terdampak virus Corona (covid-19). Pria yang bekerja sebagai timer ini memotong dana bansos untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka melakukan pemotongan dana bansos sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangannya, Jumat (8/5/2020).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Tongkol Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (22/4). Sebanyak 40 sopir angkot mendapat bantuan sosial dari Pemerintah Kota Jakarta Utara. Bantaun tersebut berupa kartu ATM dengan saldo Rp 600 ribu.
Kemudian pelaku meminta kartu ATM setiap sopir yang menerima bantuan. Ia menarik Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per orang.
“(Alasannya) uang potongan tersebut akan dipergunakan untuk koordinasi dengan petugas kepolisian dan biaya sewa mobil pada saat sopir (angkot) pergi ke Samsat wilayah Jakarta Utara,” kata Budhi.
Namun faktanya, pelaku menggunakan uang tersebut hanya menggunakan sebagian untuk membayar sewa mobil. Sisanya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi turun tangan menyelidiki kasus ini. Pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp 1 juta.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara, (305/dtc)