RUTENG | patrolipost.com – Polsek Satarmese tangkap pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kenjoruk, Desa Wongka, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai, Rabu (16/2/2022). Kejadian berlangsung hari Rabu 16 Februari 2022, sekitar pukul 06.00 Wita di rumah korban Desa Wongka, Kecamatan Satarmese Barat, Kabupaten Manggarai.
Kapolsek Satarmese Ipda Edi Purnomo Wijayanto SH dan anggota piket fungsi Reskrim dan fungsi Intel Polsek Satarmese mendatangi TKP kasus KDRT tersebut.
Korban adalah Ermelinda Jedia, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun, beralamat di Kenjoruk Desa Wongka, Kecamatan Satarmese Barat. Sementara itu pelaku merupakan Suami korban bernama Urbanus Jandung (44 tahun).
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut juga beralamat sama dengan korban di Kenjoruk. Ada tiga orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut antara lain Nansi Wajong, Herman Dampur dan Epipadius Jampur
Menurut kasubag humas Polres Manggarai Ipda Made Budiarsa, pada hari Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 06.00 Wita Urbanus Jandung melakukan penganiayaan berat kepada istrinya. Tanpa sebab, Urbanis mengambil sebilah parang dalam kamar tidur mereka dan mengayunkan ke arah korban Ermelinda Jedia (istrinya) yang sedang tidur.
Sabetan parang Urbanus mengenai bahu sebelah kiri korban, kepala bagian belakang, paha sebelah kanan dan juga tangan sebelah kiri yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pada saat itu korban sempat berteriak minta tolong sehingga dapat dilerai oleh saksi Nansi Wajong dan Herman Dampur, yang berhasil merampas parang di tangan pelaku.
Korban langsung dibawa ke Puskesmas Dintor untuk penanganan awal selanjutnya dirujuk ke RSUD dr Ben Boi Ruteng. Sedangkan Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Satarmese untuk diamankan.
Pelaku diduga orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ) karena dalam interogasi awal oleh petugas terhadap pelaku kadang berhalusinasi dan menceritakan ada suara suara ghaib yang mengatakan bahwa istrinya telah berselingkuh. (pp04)