SINGARAJA | patrolipost.com – Kesumat Putu Edi Saputra (34), warga Banjar Dinas Melaka, Desa Kayu Putih, Kecamatan Suksada, Buleleng, Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 15.45 Wita, dimuntahkan dengan menusuk secara membabi buta Ketut Berat (51), yang dianggap telah menyelingkuhi istrinya. Tak tanggung-tanggung, Putu Edi menusuk Ketut Berat dengan menggunakan pisau usai menghadiri undangan di wilayah Banjar Dinas Melaka di sekujur tubuh korbannya.
Peristiwa itu bermula saat Edi yang kini oleh polisi sudah ditetapkan sebagai tersangka tengah melintas di tempat kejadian perkara (TKP) usai menghadiri undangan disalah satu kerabatnya.Tanpa diduga, Edi berpapasan dengan Berat yang telah menyelingkuhi istrinya.Tanpa pikir panjang, Edi menyerang Berat menggunakan pisau yang dibawanya. Diserang mendadak korban gugup dan menderita luka tusuk pada bagian perut, dada kiri kanan, pada pelipis kiri, lengan kiri, dan punggung.
Karena terluka, Berat tak mampu melawan dan memilih kabur menyelamatkan diri ke salah satu rumah keluarganya dan tersungkur bersimbah darah.
Warga yang mendengar teriakan Berat lantas semburat keluar dan mengamankan tersangka Edi. Selanjutnya Edi diamankan Polsek Sukasada untuk menjalani proses hukum.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung membenarkan kejadian itu kata Kompol Landung, motif pelaku menganiaya korban akibat dendam lantaran istri tersangka Edi diselingkuhi oleh korban Berat.
Hubungan terlarang itu diketahui dari pengakuan istrinya dan sempat dimediasi oleh pihak desa setempat.
“Mereka (istri tersangka Edi dan korban) sudah 3 kali melakukan hubungan intim. Yang keempat istri pelaku, menolak dan kemudian diancam oleh korban akan disebarkan bahwa dia (korban) sempat selingkuh. Mungkin pas ketemu, pelaku teringat dan menjadi emosi,” jelas Kompol Landung seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, Senin (6/7/2020).
Menurut Landung, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk sudah menahan pelaku untuk proses lebih lanjut.
“Sekarang korban masih di rumah sakit, kondisinya sudah membaik. Anggota sudah langsung mengecek ke lokasi, dan menengok korban sambil memintai keterangan dari korban,” imbuh Kompol Landung.
Akibat perbuatannya, tersangka Edi terancam pidana kurungan di atas 5 tahun disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. (625)