Desa Adat Penglipuran ‘Tunda’ Kenaikan Tarif Objek Wisata

Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat (tengah).

BANGLI | patrolipost.com –  Rencana pemerintah daerah memberlakukan kenaikan retribusi wisata rekreasi  dan olahraga  sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2019 di beberpa objek wisata  di Bangli  rupanya tidak bisa berjalan  mulus. Seperti pengenaan kenaikan retribusi  di Objek Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu Kecamatan Bangli. Krama adat menolak kenaikan tarif dan memohon kepada Pemkab Bangli agar tetap memberlakukan Perbup lama yakni Perbup Nomor 47 tahun 2014.

Bendesa Adat Penglipuran I Wayan Supat saat dikonfirmasi terkait pelaksanaan pengenaan tarif retribusi sesuai Perbup Nomor 37 Tahun 2019 menilai, kebijakan pemerintah menaikkan tarif retribusi membuat masyarakat selaku pemilik objek merasa resah. Menyikapi persoalan tersebut maka  krama  menggelar paruman  di Balai Banjar Adat Penglipuran Selasa (31/12).

“Terkait kenaikan tarif retribusi masyarakat kami selaku pemilik objek tidak pernah diajak kordinasi,” jelas I  Wayan Supat, Rabu (1/1).

Lanjut I Wayan Supat,  dalam paruman menelorkan keputusan yakni  belum menerima kenaikan retribusi wisata rekreasi dan olahraga sesuai Perbup Nomor 37 tahun 2019. Alasan krama,  belum menerima pemberlakuan kenaikan retribusi karena sarana dan prasarana kepariwisataan di Desa Penglipuran belum memadai.

I Wayan Supat mencontohkan, sarana prasarana kepariwisataan dimaksud yakni  jalan masih rusak toilet, parkir yang belum memadai.

Paruman  juga memutuskan dimohon kepada Pemkab Bangli tetap memberlakukan Perbup lama yakni Perbup Nomor  47 Tahun 2014. “Hasil paruman sudah kami sampaikan  kepada Bapak Bupati via surat dan mudah- mudahan keinginan krama bisa diakomodir,” harap I Wayan Supat.

Disinggung besaran kenaikan retribusi jika mengacu Perbup No 37 tahun 2019, kata I Wayan Supat untuk tiket masuk bagi wisatawan  mancanegara  golongan dewasa sebelumnya Rp 30 ribu  naik menjadi Rp 50 ribu. Untuk anak-anak Rp 25 ribu naik menjadi Rp 30 ribu.

Sementara untuk wisatawan domestik golongan dewasa sebelumnya Rp 15 ribu naik menjadi Rp 25 ribu dan anak –anak dari Rp 10 ribu naik menjadi Rp 15 ribu.

Sedangkan untuk parkir jenis bus awalnya Rp 5 ribu naik menjadi Rp 10 ribu.  Untuk jenis mini bus awalnya Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu. Sedangkan untuk sepeda motor awalnya Rp 1000 naik menjadi Rp 2 ribu.

”Kami belum mengambil tiket yang baru, masih menunggu jawaban pemerintah atas surat yang kami kirim,” jelasnya.

Kata I Wayan Supat, sejatinya dengan kenaikan tarif  yang diuntungkan adalah krama, karena pendapatan yang didapatkan dari bagi hasil jelas naik. Namun masyarakat Penglipuran berpikiran lain, sebelum sarana dan prasarana terpenuhi sebaiknya jangan  menaikan retribusi.

“Masyarakat kami malu ojog-ojog menaikan retribusi sementara sarana prasarana penunjang objek masih  belum memadai, yang ditakutkan adalah  kenaikan retribusi  justru menjadi boomerang,” jelas I Wayan Supat didampingi Pengelola Objek Wisata Penglipuran I Nengah Moneng. (750)

Pos terkait