NEGARA | patrolipost.com – Dampak Covid-19 ternyata berpengaruh pada angka kriminalitas. Teranyar seorang sopir ekspedisi yang di-PHK akibat Covid-19 diciduk polisi. Pasalnya, Bapak satu anak ini mencuri motor temannya dan menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, Agus Hermawan (32) warga Lingkungan Arum, Gilimanuk ini tergolong nekat. Tersangka yang beralih pekerjaan menjadi buruh serabutan ini mengambil motor temannya, Yudi Irawan, warga Lingkungan Penginuman, Gilimanuk lengkap dengan STNKnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Jumat (5/2/2021), lelaki yang tercatat sebagai warga Lingkungan Patimura, Kelurahan Jemberkidul, Kecamatan Kaliwates, Jember melakukan aksinya, Selasa (19/2) di rumah korban.
Saat situasi rumah korban sepi, tersangka yang kerap datang ke rumah korban untuk meminjam motor ini masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil STNK motor yang telah diincarnya. Tersangka menunggu korban pulang dan sempat mengobrol. Namun korban kembali meninggalkan tersangka di rumahnya untuk bekerja di Pelabuhan. Beberapa saat tersangka melarikan motor korban yang kuncinya masih nyantol. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dan langsung dilakukan penyelidikan.
Polisi berhasil medapatkan barang bukti motor tersebut di rumah salah satu warga Lingkungan Asri Gilimanuk. Motor Yamaha Jupiter Z DK 2647 ZA dan STNKnya tersebut telah digadaikan senilai Rp 2 juta. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menciduk tersangka di rumahnya di Jember. Pelaku mengaku nekat mencuri lantaran himpitan ekonomi setelah pertengahan tahun 2020 di-PHK sebagai sopir ekspedisi akibat Covid-19. Sedangkan penghasilan jadi buruh serabutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Gusti Nyoman Sudarsana dikonfirmasi Jumat (5/2/2021) siang mengatakan, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan barang bukti sisa uang gadai motor sebesar Rp 200 ribu.
“Tersangka mengakui melakukan pencurian karena butuh uang setelah berhenti bekerja,” ujarnya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 junto 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Masyarakat agar waspada terhadap potensi kriminalitas di masa pandemic,” tandasnya. (571)