Dianggap Beri Keterangan Palsu Dalam Persidangan YHJ Dilaporkan ke Polisi

R. Teddy Raharjo bersama Togar Situmorang, SH., MH., MAP., CLA saat memberikan keterangan terkait pelaporan YHJ.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Perkembangan Kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan pengacara Togar Situmorang, SH., MH., MAP.,CLA., terhadap pria asal Jerman Rolf Steffen Gornitz yang merupakan mantan kliennya terus bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar dan makin menarik saja.

Kali ini pihak Togar Situmorang selaku penggugat melaporkan saksi YHJ ( perempuan ) teman dekat Rolf Steven Gornitz ke Polisi karena dianggap memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat bersaksi di muka sidang, Senin (16/11/2020).

R. Teddy Raharjo, selaku kuasa hukum Togar Situmorang mengatakan, pihaknya terpaksa melaporkan YHJ karena telah memberi keterangan di muka sidang tanpa dibekali dengan bukti-bukti sehingga dianggap palsu dan mengada-ada.

Teddy menyebut, ada beberapa poin yang disampaikan saksi YHJ yang tidak benar. Yang pertama soal adanya plang bertulisan “Panglima Hukum” di kantor pengacara Togar Situmorang.

“Faktanya di kantor klien saya (Togar Situmorang) tidak pernah ada plang bertulisan Panglima Hukum, dan terkait ini saya juga sudah beberapa kali mengingatkan kepada saksi, tapi saksi tetap menjawab ada,” ungkap Teddy di Denpasar, Senin (23/11/2020).

Yang kedua, kata Teddy, saksi di muka sidang juga mengatakan bahwa dia sudah pernah melakukan pembayaran Lawyer Fee ke kantor Togar Situmorang bahkan menyerahkan uang sebesar Rp. 10 juta kepada Arya.

Tapi sayangnya, kata Teddy lagi semua yang diungkap saksi YHJ di muka sidang itu tanpa didasari dengan bukti kuat sehingga kesaksian itu dianggap sebagai kesaksian palsu serta telah mencemarkan nama Arya di muka persidangan bahkan menunjuk langsung ke diri Arya.

“Mekanisme di kantor hukum klien kami itu, setiap ada uang masuk wajib dibuatkan kwitansi. Artinya apa yang dikatakan saksi bahwa telah melakukan pembayaran tapi tidak diberi kwitansi itu kami anggap bohong,” kata Teddy.

Yang terakhir kata Teddy, saksi di muka sidang juga mengatakan melihat langsung Togar Situmoranglah yang membuat surat kuasa.

“Ini juga tidak benar, klien kami tidak pernah membuat surat kuasa sendiri karena selama ini yang membuat adalah stafnya di kantor,” terang Teddy.

Atas keterangan saksi YHJ ini, saat di depan hakim, Teddy mengaku sudah beberapa kali mengingatkan saksi bahwa apakah yang saksi katakan itu benar dan didukung dengan bukti? Dan saksi tetap mengatakan bahwa apa yang dikatakannya benar adanya.

“Karena sudah berkali kali saya ingatkan dan saksi tetap pada keterangannya, dan karena keterangannya semua tidak benar alias tidak didukung dengan alat bukti, maka kami anggap keterangannya adalah palsu,” tegasnya.

Atas hal itu, Teddy mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan saksi YHJ ke Polda Bali, Jumat (20/11/2020). Kami melaporkan YHJ bukan karena kami dendam, tapi lebih karena kami ingin proses hukum berjalan dengan baik dan sidang bisa berjalan dengan baik pula,” tegas Teddy. Apalagi sebelum persidangan saksi telah disumpah, namun faktanya selama persidangan saksi YHJ terkesan lebih banyak menyampaikan yang jauh dari fakta.

R. Teddy Raharjo juga mengatakan, saat sidang hanya satu kesaksian YHJ yang dianggap betul yaitu “Surat Kuasa No.14 “ yang dicabut ASLI dan diserahkan ke Kantor Penggugat tidak ada yang lain.

Sementara disinggung soal persidangan, Senin (23/11/2020) yang sudah masuk pada agenda kesimpulan, Teddy mengatakan bahwa sebagai penggugat pihaknya sudah menyerahkan kesimpulan ke majelis hakim.

“Tergugat melalui pengacaranya tidak hadir dalam sidang yang beralasan belum mampu menyerahkan kesimpulan. Artinya dari sini saya bertanya bahwa siapa yang tidak layak jadi Pengacara, saya apa INN (salah satu pengacara tergugat),” terang pengacara berkumis ini sembari bertanya.

Togarpun menambahkan harapannya untuk laporan atas saksi ini bukanlah untuk balas dendam melainkan untuk memberikan edukasi untuk masyarakat luas bahwa suatu konstruksi hukum kalau kita mau berargumen hukum taruhlah pada koridor hukum yang benar.

Baik dalam tahap persiapan gugat menggugat, lapor melapor jangan asal sembarangan, persiapkan juga saksi, saksi fakta maksudnya saya, bukan saksi rekayasa. Jangan memberikan keterangan yang salah apalagi bohong, sehingga ilustrasi hukum yang seharusnya terbuka secara transparan malah menjadi tertutup atau ambigu apalagi dalam persidangan dibuka secara umum,” tutup Togar Situmorang,SH.,MH.,MAP.,CLA. (wie)

Pos terkait