SINGARAJA | patrolipost.com – Langkah berani I Ketut Kusuma Ardana memasang spanduk kepemilikan di lahan yang menjadi objek sengketa, disikapi I Gede Budiasa, Ketua Garda Tipikor Indonesia, Buleleng dengan berkirim surat ke Kapolres Buleleng yang isinya menyebutkan pemasangan spanduk itu meresahkan warga.
Di tengah masih simpang siurnya status kepemilikan tanah Puskesmas Pembantu dan Tanah Lapang di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Kepala Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana mengklaim bahwa tanah itu miliknya dengan memasang spanduk “Tanah Milik Kusuma Ardana”. Hal ini menimbulkan keresahan warga, termasuk Garda Tipikor Indonesia Buleleng, LSM yang dari awal mengawal kasus ini.
Melalui Surat Nomor: 16-PENG/ORG/GTI.BII/XI/2019 tanggal 11-11-2019, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng, I Made Budiasa membuat laporan kepada Kapolres Buleleng yang intinya menyatakan telah terjadi keresahan masyarakat dengan adanya pemasangan spanduk oleh Kusuma Ardana.
Dalam penjelasannya melalui surat kepada Kapolres Buleleng, Budiasa mengaku persoalan tersebut akibat Sertifikat Hak Pakai No.1 Desa Bungkulan atas nama Pemprov Bali seluas 285 M2, diterbitkan sertifikat kembali atas nama Ketut Kusuma Ardana melalui permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali (tanah belum terdaftar) Konversi Prona tahun 2013, berdasarkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), menyatakan menguasai sebidang tanah seluas 1000 M2, berdasarkan surat pernyataan pembagian waris tahun 2013 dikuasai Ketut Kusuma Ardana.
Hanya saja, setelah dipersoalkan warga, Plt Kepala BPN Singaraja I Made Sudarma menyatakan telah membatalkan penerbitan sertifikat SHM No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, telah diusulkan pembatalannya ke Kanwil BPN Provinsi Bali setelah melalui serangkaian uji lapang ke Desa Bungkulan.
”Di hadapan ratusan warga, Plt Kepala BPN Singaraja Sudarma mengaku telah mengusulkan pembatalan dua sertifikat tersebut,” kata Budiasa, Senin (11/11).
Bahkan, kata Budiasa, menurut Kasi Sengketa BPN Singaraja Ida Bagus Genjing, dua sertifikat atas nama Ketut Kusuma Ardana telah menjadi jaminan di BPD Bali.
“Untuk menghindari adanya ganguan keamanan dan dampak sosial kami minta Kapolres menindak lanjuti dengan memeriksa para pihak agar tercipta suasana kondusif,” imbuh Budiasa.
Menurut Budiasa, informasi terakhir terkait proses yang tengah berlangsung di Kanwil BPN Bali menyikapi usulan BPN Singaraja agar sertifikat bernomor No.2426 lahan Puskesmas Pembantu I Sawan dan SHM No.2427 tanah lapang, sudah menemui titik terang. Kedua sertifikat tersebut akan dicabut dan objek lahan akan dikembalikan seperti semula.
“Status lahan hak pakai no. 1/Bungkulan, atas nama Pemprov Bali, luas 285 m2 sedang on proses. Artinya akan dibatalkan sertifikatnya dan statusnya dikembalikan seperti semula yakni milik Desa Adat Bungkulan,” ungkap Budiasa.
Sebelumnya, terpasang pengumuman status kepemilikan lahan di lapangan umum Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan dan di Puskesmas setempat. Pengumuman berupa spanduk bertuliskan ‘Tanah Milik I Ketut Kusuma Ardana,SHM 2427’ terpasang cukup mencolok pada dua tempat yang disoal oleh sebagian warga Desa Bungkulan.
Tak pelak, pemasangan spanduk itu seolah menantang warga dan banyak menuai komentar masyarakat Desa Bungkulan. ”Saya sendiri yang pasang, biar masyarakat tahu kalau lahan itu milik saya,” ujar Kusuma Ardana yang kembali terpilih pada pemilihan kepala desa belum lama ini.
Menurutnya, sebelum dipasang, ia sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan dilakukan saat masa kampanye pemilihan kepala Desa Bungkulan. ”Sosialisasi saya lakukan hingga ke banjar-banjar saat kampanye pemilihan kepala desa lalu,” katanya. (625)