Ini Kata Kemlu dan Mahfud MD soal ‘Pencekalan’ Habib Rizieq

Mahfud Md dan Habib Rizieq

JAKARTA | patrolipost.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menunjukkan dokumen yang disebutnya sebagai surat pencekalan sehingga dirinya tak bisa keluar dari Arab Saudi. Pernyataannya itu mendapat tanggapan dari Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Menko Polkuham Mahfud MD.

“Saya tidak tahu. Ada baiknya yang bersangkutan sendiri yang menjelaskan,” kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah, Minggu (10/11/2019).

Bacaan Lainnya

Faizasyah mengatakan, Kemlu tak punya kapasitas untuk mencekal seorang WNI yang berada di negara lain. Menurutnya, Kemlu hanya melakukan kerja diplomasi yang bertujuan membangun persahabatan dengan negara-negara lain.

“Dalam kapasitas apa Kemlu bisa meminta pencekalan seseorang? Salah satu fungsi diplomasi adalah membangun hubungan persahabatan antar-negara dan bangsa. Kerja diplomasi tidak untuk mempersulit atau menyusahkan negara sahabat,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq mengungkap alasannya tidak pulang ke Indonesia dengan menunjukkan dokumen yang disebutnya surat pencekalan dari pihak pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi. Dia menyebut pencekalannya itu tak berkaitan dengan kasus pidana apapun.

“Saya dilarang berpergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian, bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan,” ujar Habib Rizieq seperti dilihat di cuplikan video YouTube Front TV, Minggu (10/11).

Dia mengatakan surat yang dipegangnya merupakan bukti nyata kalau dirinya dicekal oleh Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Menurutnya, pemerintah Saudi siap mencabut pencekalan itu jika ada jaminan dari pemerintah Indonesia.

“Jadi kedua surat ini merupakan bukti bukti nyata, real otentik, kalau saya memang dicekal oleh pemerintah Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Sekali lagi, pemerintah Saudi setiap saat siap untuk mencabut pencekalan saya kalau ada jaminan resmi pemerintah Indonesia, kalau saya ini tidak diganggu, kalau saya ini tidak diusik daripada keamanan dan keselamatan saya beserta keluarga,” tegasnya.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud Md mengaku belum mengetahui adanya surat pencekalan tersebut.
“Saya belum tahu surat pencekalannya kayak apa, kan pasti surat pencekalan itu ada masalah yang disebutkan kenapa harus dicekal. Tapi saya belum tahu,” ujar Mahfud di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (10/11/2019).

Mahfud menyebut dirinya akan terlebih dulu mencari tahu benar-tidaknya ada surat tersebut. Dia juga mengatakan akan mengecek masalah yang terjadi dalam surat pencekalan.
“Kita pelajari dulu kasusnya ya, saya tidak tahu persis apa masalahnya kenapa dicekal dan sebagainya. Kan sudah lama isu itu ya, kok baru sekarang suratnya ada, saya tidak tahu juga,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan Habib Rizieq memiliki hak yang sama dalam perlindungan hukum sebagai warga negara Indonesia. Namun, dia juga menyebut negara memiliki hak untuk mempertahankan eksistensinya.
“Dia kan warga negara, harus mendapatkan perlindungan dan perlakuan hukum yang sama. Tapi negara juga punya hak-haknya untuk mempertahankan eksistensinya,” kata Mahfud. (807)

Pos terkait