SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati pendapatan dari sektor pajak pada tahun 2021 menyentuh angka 91,95 persen, namun hasil itu belum dianggap maksimal sehingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng diminta untuk menggenjot penerimaan pajak mengingat sisa piutang pajak tercatat masih besar.
Sekda Buleleng Drs Gede Suyasa MPd menyampaikan penerimaan pajak daerah di Buleleng pada tahun 2022 agar dioptimalkan, saat memimpin Rapat Optimalisasi Pajak 2022 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Senin, (14/2).
“Di sini kita lihat penerimaan pajak daerah tahun 2021 cukup bagus yakni di angka 91,95 persen. Namun demikian sisa piutang pajak masih cukup besar, jadi perlu dilakukan inovasi-inovasi terkait penagihan pajak daerah,” ujar Sekda Suyasa.
Dalam rapat tersebut, selain Suyasa, Asisten III Setda Buleleng, Nyoman Genep MT dan Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada juga hadir bersama Tim PAD Buleleng dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, KPP Pratama, Bagian Hukum Setda Buleleng, Sat Pol PP Buleleng, BPN, dan KPKNL.
Dalam catatan, menurut Suyasa, sebagian besar piutang pajak tinggi itu berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yakni sebesar Rp. 74.539.194,058. Selanjutnya pajak hotel, restoran, dan pajak air tanah. Tidak optimalnya penerimaan pajak daerah tahun 2021, kata Suyasa, disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya, kemampuan membayar oleh wajib pajak akibat pandemi Covid-19 yang lama melanda Buleleng khususnya, kemudian proses penagihan piutang pajak daerah terkendala belum adanya juru sita pajak, dan piutang PBB-P2 masih terdapat data yang belum valid.
“PBB-P2 masih mengalami kesulitan untuk proses identifikasi subjek/objek pajak. Ini juga terjadi karena banyak data penduduk yang tidak ter-update, misalnya, ada warga yang telah meninggal namun belum melaporkan update datanya, dan beberapa perusahaan juga sama seperti itu,” imbuh Suyasa.
Untuk itu, target pajak daerah dapat tercapai, Suyasa meminta BPKPD Buleleng segera mengimplementasikan 14 program inovasi penerimaan pajak daerah di tahun 2022. Dari data, Pemkab Buleleng memasang target pajak daerah sebesar Rp. 157.676.579,841 dengan sasaran pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2 dan BPHTB.
Menurut Suyasa, 14 inovasi yang disusun BPKPB Buleleng antara lain, melaksanakan penagihan aktif, dalam artian memberikan surat peringatan (SP) secara bertahap dari SP 1 sampai SP 3. Jika tidak mengindahkan peringatan itu maka akan dilakukan pemasangan stiker kepada penunggak pajak.
Kemudian program berikutnya adalah membuat kesepakatan skema angsuran dengan wajib pajak, membentuk tim mendata dan menagih setiap hari (Mentari), ini dilakukan door to door berbasis online. PBB drive thru, gebyar PBB online ke seluruh desa, undian PBB berhadiah, perluasan kanal pembayaran pajak, menjalankan fungsional jurusita pajak daerah, dan pemuktahiran basis data PBB-P2.
“Saya yakin dengan 14 inovasi tersebut, penerimaan pajak daerah tahun 2022 dapat dicapai sesuai dengan target dan masyarakat juga diminta untuk taat pajak, sehingga program pembangunan Pemkab Buleleng dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Buleleng,” tandasnya. (625)