DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (24/1/2023). Pria kelahiran 08 Maret 1995 ini didakwa melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna itu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban dan dua saksi lainnya yang mengetahui tindak pidana KDRT yang dilakukan GA pada Maret 2022 itu. Dalam sidang tersebut, terdakwa GA didampingi Kuasa Hukumnya I Nyoman Sudiantara dan Ketut Rinata.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan GA terhadap istrinya ID. Saat itu, ID selaku istri terdakwa bertanya kepada suaminya itu; “kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon? Saya sudah telepon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala korban.
Akibatnya, korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”. Tetapi terdakwa malah memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak sampai di situ saja. Terdakwa lalu menjambak rambut dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur di lantai.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan; “pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelepon bapak Ketut Gede Dharma Putra untuk menjemputnya di luar rumah. Gede Dharma Putra juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat trauma tumpul.
Kuasa hukum korban, Sundari Megarini usai sidang mengatakan, akibat tindak pidana KDRT itu korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu. Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi membenarkan bahwa kasus KDRT yang dilakukan GA sempat ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
“Sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan pada 7 Desember 2022,” katanya. (007)