DENPASAR | patrolipost.com – Seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang menjadi korban pengeroyokan di tempat hiburan malam Triple Tree Bar Society di Jalan Tukad Barito Timur, I Gusti Bagus Chakra Widyaputra alias Gus Cakra (21) dilaporkan ke Polresta Denpasar, Jumat (27/10). Anak dari seorang pengacara ini dilaporkan pemilik Triple Tree Bar, I Wayan Eka Darmawan alias Damar (32) dengan tuduhan penganiayaan.
Damar melalui kuasa hukumnya, Made Kade Arta mengatakan, pihaknya baru membuat laporkan ke Polresta Denpasar setelah upaya-upaya damai secara kekeluargaan selama kurang lebih dua minggu tidak menemukan solusi terbaik kedua belah pihak. Laporan ini bukan untuk memojokkan Gus Cakra yang menderita sakit parah hingga harus operasi di RS akibat dipukul, melainkan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Peristiwa dugaan pengeroyokan yang dialami Cakra terjadi sebagai sebab akibat. Ada latar belakang yang menyebabkan korban dipukul sebagai akibat hingga rahangnya patah.
“Kita buat laporan bukan untuk memojokan orang yang sudah sakit. Tetapi ingin mengungkap kronologis kejadian itu yang sebenarnya. Kita ingin perkara ini segera selesai. Awalnya ada signal damai, pembicaraan melalui orangtua Gus Cakra pihak Triple Tree bersedia mengeluarkan biaya pengobatan korban. Kasus ini kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ungkap Arta di lokasi kejadian, Senin (29/10).
Menurut keterangan dari saksi-saksi yang bekerja di Triple Tree Bar Society, kejadian dugaan pengeroyokan itu berawal dari Gus Cakra bersama empat orang temannya cekcok dengan pengunjung lainnya. Sebelum dipukul, korban terlebih dahulu melayangkan pukulan setelah sempat saling dorong dengan Damar yang merupakan pemilik tempat hiburan itu.
“Klien kami terlebih dahulu dianiaya dengan cara ditinju. Bahkan teman klien saya yang jadi tersangka di Polsek Denpasar Selatan dipukul oleh temannya Gus Cakra sampai kepala bagian belangnya luka. Namun yang kita laporkan di Polresta Denpasar hanya Gus Cakra. Biarkan pengembangan penyelidikan polisi yang mengungkap pelaku lainnya,” katanya.
Arta juga mempertanyakan police line yang belum dibuka oleh polisi. Police line yang tak kunjung dibuka itu sangat merugikan perusahaan kliennya karena tidak bisa beroperasi. Akibatnya banyak karyawan yang tidak bekerja.
“Dua minggu pasca kejadian sudah kami tanyakan kepada polisi. Penyidik mengatakan tunggu hasil Labfor dan petunjuk kejaksaan. Akibatnya ada karyawan yang minta berhenti karena tidak ada kejelasan dan terlalu tidak beroperasi,” tuturnya.
Seorang saksi mata di lokasi kejadian, Richo Setiawan (26) menjelaskan Gus Cakra bersama empat orang temannya datang ke Triple Tree Bar Society, Selasa (10/10) pukul 20.02 Wita. Pada saat itu mereka sepertinya sudah dalam kondisi mabuk. Pada pukul 23.30 Wita, Rico melihat kondisi di meja Gus Cakra tidak kondusif.
“Karena tidak kondusif akhirnya kami minta Satpam untuk mengawasi mereka. Pada Rabu (11/10) pukul 01.30 Wita, Gus Cakra dan temanya melakukan pelemparan dan cekcok dengan pengunjung lain setelah bersenggolan saat joget. Tidak ingin terjadi perkelahian, lawannya grup Gus Cakra berjumlah tujuh orang memilih untuk pulang,” terang Rico.
Meskipun lawannya sudah pulang Gus Cakra tetap tak terima. Pada saat itu Damar datang untuk membantu menyelesaikan masalah itu. Gus Cakra diarahkan untuk pulang. Gus Cakra malah menelepon temannya yang lain untuk datang ke lokasi. Karena tidak kondusif, Satpam memaksa Gus Cakra untuk keluar dari bar.
“Setelah itu owner kami duduk santai di tempat Satpam. Gus Cakra datang dan menantang berkelahi. Karena ditantang, owner kami emosi dan marah. Awalnya saling dorong dan tiba-tiba Gus Cakra melayangkan pukulan. Melihat bos dipukul kami sebagai staf tidak terima dan terjadilah pemukulan terhadap korban,” ujarnya.
Sementara laporannya Gus Cakra di Polsek Denpasar Selatan, Damar telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pegawainya, I Wayan Sugana Putra alias Gana (27) dan Devid Yong alias DJ (27). Ketiganya saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Denpasar Selatan. (007)