BANGLI | patrolipost.com – Diduga lantaran sang istri maju sebagai calon DPRD Bangli lewat kendaraan PDI-P, sanksi tegas dialamatkan kepada anggota DPRD Bangli dari Fraksi Demokrat I Made Krisnawa. Politisi dari Desa Awan, Kecamatan Kintamani tersebut bakal di PAW (Pergantian Antar Waktu ) oleh DPP Partai Demokrat.
Plt Kabag Hubungan Fungsi DPRD Persidangan dan Risalah Setwan Bangli, Eddy Ruspariadi saat dikonfirmasi mengatakan pada Jumat (27/10) telah menerima surat dari DPP Partai Demokrat meliputi Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 318/SK/DPP.PD/X/2023 tetang pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat kepada I Made Krisnawa. Selain itu diterima pula surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 340/SK/DPP.PD/X/2023 tentang penggantian antar waktu Anggota DPRD Bangli Provinsi Bali atas nama I Made Krisnawa kepada I Wayan Astawa.
Berkaitan dengan surat tersebut, dari Setwan Bangli sudah melakukan proses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kata Eddy Ruspariadi berdasarkan pada Tatib DPRD Bangli Nomor 1 Tahun 2019 dalam pasal 123 huruf C memuat tentang PAW. Sebagai tindak lanjut tertuang dalam pasal 131 ayat 4. “Paling lambat 7 hari terhitung sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW, bupati menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur,” sebutnya.
Terkait hal ini sudah disampaikan kepada Bupati Bangli, dan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur. Sehingga terbit surat keputusan pemberhentian dan pengangkatan.
Dikatakan pula, sebelum terbit surat keputusan dari Gubernur, Made Krisnawa masih tetap melakukan tugas dan juga mendapatkan haknya. “Hari ini beliau (Krisnawa) masih ngantor,” ungkap Eddy Ruspariadi.
Disinggung terkait alasan pemberhentian Made Krisnawa, Eddy Ruspariadi mengaku tidak tahu pasti, karena masuk ranah partai politik.
Terpisah Made Krisnawa saat dikonfirmasi terkait pemecatannya, mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Hanya saja dirinya belum mendapat surat secara langsung. Dirinya pun enggan berkomentar terkait pemecatan tersebut.
“Saya belum terima SK. Nantilah saya akan buka-bukaan,” tegas Krisnawa.
Seperti diketahui, Made Krisnawa maju dari daerah pemilihan (Dapil) Kintamani Barat. Pada Pileg 2019 lalu, dirinya meraih 4.308 suara. Selain itu dirinya juga sempat menjabat sebagai Bendahara DPC Partai
Demokrat Bangli. Pada Pileg 2024, Made Krisnawa tidak nyaleg lagi, namun justru istrinya Ni Kadek Yuli Astuti maju lewat PDI-P. (750)