DENPASAR | patrolipost.com – Seorang oknum pengembang bernisial MMS terancam dipolisikan lantaran diduga melakukan tindakan pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Kompyang Wisastra Pande. Kasus ini berawal dari proses jual beli tanah yang terletak di Jalan Dewata Indah Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.
Pada tanggal 14 Maret 2019, istrinya melakukan Pengikatan Jual Beli (PJB) sebidang tanah dengan luas 500 meter persegi. Dalam hal ini MMS sebagai penjual, dan istrinya sebagai pembeli. Tanah tersebut atas nama Anak Agung Ngurah Heksa Prayogi Ningrat dan Anak Agung Ngurah Gede Cahyoga Ningkat dengan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor 07752 seluas 4.317 meter persegi. Sedangkan MMS dalam hal ini telah mengantongi akta kuasa menjual Nomor 85 tertanggal 28 Februari 2019.
“Sesuai PJB, istri saya sudah membayar lunas kepada MMS sebesar Rp 3 miliar. Di dalam PJB tersebut tercantum pajak penjualan, pajak pembelian, biaya zona, biaya balik nama, dan biaya notaris dibayar oleh pihak penjual,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (6/7/2021).
Mengacu pada PJB itu, Kompyang seharusnya sudah menerima sertfikat. Namun dalam kurun waktu dua tahun, ia tidak mendapatkan kejelasan soal sertifikat tersebut. Jangankan sertifikat, akta jual belinya saja tidak pernah diselesaikan. Selama dua tahun ini, Kompyang menyebut tidak melihat adanya itikad baik dari MMS.
“Karena lamanya akta jual beli dan sertifikat saya tidak diterbitkan, jadi saya berpikir apakah kena tipu atau bagaimana ini. Kalau orangnya memang jujur, mestinya seluruh proses jual beli termasuk sertifikat itu sudah selesai,” kata mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Bali ini.
Dalam beberapa kesempatan, MMS diduga berusaha berkelit dari tanggung jawab. “Menurut penilaian saya kok aneh. Dan seringnya MMS ini berjanji bahwa akan segera menyelesaikan. Selalu janji besok-besok, kalau tidak dioper ke anaknya, dioper lagi ke menantunya, MMS dibilang sakit. Itu menurut keterangan dari pegawai yang saya suruh mengurus, namanya Pak Ketut Sarjana,” ujarnya.
Sementara versi notaris dalam hal ini I Gusti Kardinal Made Maswibawa, pengurusan sertifikat ini akan segera diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan. Hanya saja hingga kini, seluruh janji itu kata Kompyang sebatas ‘pepesan kosong’. “Ini setelah berkali-kali saya minta, tidak ada penyelesaian,” tuturnya.
Kompyang yang sudah habis kesabaran pun mengancam akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Hari ini (Selasa 6 Juli 2021) MMS bilang besok (Rabu 7 Juli 2021) mau menyelesaikan, benar atau tidak Kompyang tidak tahu. Karena terlalu sering dibohongi. Jadi kalau sampai besok tidak ada penyelesaian sampai tanggal 8 Juli 2021, maka akan melanjutkan perkara ini secara hukum.
“Jadi ini yang penting bagi saya sekarang ini, supaya segera dia membikinkan saya akta jual beli langsung sertifkat. Karena saya membeli tanah itu sudah termasuk semua biaya,” tukas Ketua Kehormatan DPD REI Bali ini. (007)